Geledah Kantor Disparpora Kepahiang, Polda Bengkulu Sita 164 Berkas Terkait Anggaran
Ricky Jenihansen April 08, 2026 11:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sejumlah penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan wartawan TribunBengkulu.com di lapangan, terdapat sekitar delapan orang penyidik dan sejumlah tim teknis yang tampak memeriksa dan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Disparpora sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah penyidik dan tim teknis tampak memeriksa dan mencocokkan berkas-berkas yang berada di ruang aula rapat Kantor Disparpora Kepahiang.

Di sisi lain, juga terdapat aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata yang menjaga keamanan di depan aula tersebut.

Penyitaan Dokumen

Dari hasil penggeledahan selama satu hari penuh tersebut, penyidik menyita sejumlah boks berisi dokumen dari berbagai ruangan, termasuk dari Kantor BKD Kepahiang.

Kepala Disparpora, Rudi Andi Sihaloho, menerangkan sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"iya mereka menyita sekitar 164 berkas dari kantor Disparpora," ucap Rudi.

Baca juga: Polisi Kembali Datangi Kantor Disparpora Kepahiang, Sejumlah Ruangan Digeledah

Keterangan Penyidik

Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim, menjelaskan sejumlah dokumen tersebut menyangkut pengelolaan anggaran Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang tahun 2023.

"Dokumen yang berkaitan dengan yang kami periksa, yaitu seperti dokumen perjalanan dinas, ATK, dan kegiatan lainnya di Disparpora," jelas AKP Muslim.

Selain itu, Muslim juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tempat lain yang dilakukan penggeledahan oleh timnya.

"Ada lebih dari 3 lokasi yang kita lakukan pemeriksaan dokumen, Disparpora dan BKD Kepahiang, serta kediaman para ASN yang sebelumnya melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan perkara yang tengah kita selidiki," jelas Muslim.

Muslim mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Parpora aktif, Rudi Andi Sihaloho, juga dimintai keterangan terkait dengan hal tersebut.

"Iya, karena tahun 2023 sudah disini juga (Rudi,red)," pungkas Muslim.

Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com, dalam penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu tersebut disinyalir terkait dengan pengelolaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disparpora yang mencapai Rp6,2 miliar.

DISPARPORA KEPAHIANG - Kantor Disparpora Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat didatangi penyidik Tipikor Polda Bengkulu, Rabu (28/1/2026) siang. Penyidik menyebut hanya tinjauan fisik, bukan penggeledahan.
DISPARPORA KEPAHIANG - Kantor Disparpora Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat didatangi penyidik Tipikor Polda Bengkulu, Rabu (28/1/2026) siang. Penyidik menyebut hanya tinjauan fisik, bukan penggeledahan. (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi pada sejumlah kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp 6,2 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik telah melakukan pengecekan fisik terhadap proyek konstruksi yang diduga bermasalah.

"Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah dik (proses penyidikan), sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Syahir Fuad, Minggu (8/3/2026), dikutip Kompas.com.

Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas hingga Proyek Fiktif

Penyidik menemukan kejanggalan dalam lima item kegiatan utama yang diduga tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya praktik perjalanan dinas fiktif.

"Pada laporan perjalanan dinas, penggunaan nama pegawai/ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) pada laporan sama sekali tidak dilakukan (perjalanannya)," jelas Syahir Fuad.

Selain perjalanan dinas, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi nota pembelian pada belanja makan minum, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), serta belanja alat listrik.

Kuat dugaan nota yang dilampirkan dalam laporan adalah palsu atau hasil manipulasi.

Kejanggalan pada Pekerjaan Konstruksi

Sorotan tajam juga diarahkan pada tujuh paket pekerjaan konstruksi di dinas tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, seluruh pencairan anggaran untuk proyek-proyek ini diduga dikendalikan oleh satu orang tertentu.

Bahkan, ditemukan fakta bahwa terdapat satu paket pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan pada tahun 2023.

Selain itu, pengerjaan proyek lainnya dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak didukung oleh dokumen acuan pelaksanaan kegiatan yang sah.

Penyidik memastikan bahwa pengembangan penyidikan tidak hanya berhenti pada lima item kegiatan tersebut.

Saat ini, tim Tipidkor Polda Bengkulu tengah menelisik potensi kerugian negara pada kegiatan lain yang tercakup dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023 guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.