Kuasa Hukum Yetri Ludang Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Pangkan Banama Putra Bangel April 08, 2026 08:50 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Tersangka dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Yetri Ludang, bakal mengajukan praperadilan penetapan status tersangka oleh Kejari Palangka Raya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi, usai pembacaan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya perolehan alat bukti pada perkara dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Rabu (8/4/2026).

Untuk diketahui, sebelumnya Yetri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan tidaknya perolehan alat bukti, namun ditolak Hakim PN Palangka Raya.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Dugaan Korupsi UPR, Kejari Lanjutkan Penyidikan

Baca juga: Praperadilan Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Yetri Ludang

Baca juga: Sosok Napa J Awat di Mata Keluarga, Mantan Rektor UPR yang Dikenal hingga Pelosok Desa

"Kalau mengacu pada KUHAP yang baru, kita masih diberikan hak yang melakukan upaya hukum lanjutan," ujar Jeplin.

Jeplin menyebut, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terhadap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Kejari Palangka Raya.

"Kita akan coba menguji penetapan tersangka melalui pengadilan," kata dia.

Dirinya berharap, PN Palangka Raya dapat menjaga tegaknya hukum acara, serta tidak hanya menegakkan Peraturan Kejaksaan.

Jeplin juga menyoroti putusan hakim tunggal yang menolak praperadilan terkait sah atau tidaknya perolehan alat bukti oleh Kejari Palangka Raya.

"Itu yang menurut kita sebenarnya, apakah memang harus ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan pengadilan. Ya, kami berpikir sebenarnya tidak. Cukup di pengadilan negeri, tapi melihat putusan ini kami sungguh kecewa," tegas Jeplin.

Sementara itu, Kasintel Kejari Palangka Raya, Hardianto menegaskan, segala proses perolehan alat bukti yang dilakukan penyidik telah melalui mekanisme yang sah.

Ia juga menyebut, praperadilan merupakan hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan.

"Tapi kalau ada potensi menghambat penyidikan, bisa kita ambil tindakan," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.