TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hakim Tunggal, Ni Made Kushandari menolak permohonan pemohon pada praperadilan terkait sah atau tidaknya perolehan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Putusan Praperadilan Dugaan Korupsi Direktur Pascasarjana UPR, Hakim Tolak Permohonan Yetri
Baca juga: Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Pasca Praperadilan
Baca juga: Kejari Palangka Raya Tegaskan Penyitaan Barbuk Korupsi Pascasrajana UPR Sah
Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi mengungkapkan, pokok permohonan pemohon yakni persoalan penyitaan 15 boks dokumen yang diambil Kejari Palangka Raya selaku termohon.
Jeplin menilai, putusan hakim adalah pelanggaran HAM, karena menempatkan Peraturan Kejaksaan (Perja) lebih tinggi dari KUHAP.
Padahal, lanjutnya, KUHAP merupakan aturan untuk mengawasai kesewenangan penyidik.
"Tapi itu tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa, itu yang kami sayangkan," tegasnya.