TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sosok Dimas (24) salah satu pelaku begal sadis di Halmahera Kota Semarang diketahui anak bos tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.
Dia dan Riski alias Dito (25) dua pelaku pembegalan sadis sudah ditangkap polisi Polrestabes Semarang pada Rabu (8/4/2026).
Dimas berperan sebagai pengemudi sepeda motor, mengawasi serta menerima hasil pembegalan.
Sementara Riski sebagai eksekutor yang melukai korbannya.
Baca juga: Motif Begal Sadis Bacok Perempuan di Halmahera Semarang: Kehabisan Congyang
Baca juga: Inilah Tampang Riski Begal Sadis di Halmahera Semarang, Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Perburuan dua pelaku begal sadis yang melukai seorang wanita di Jalan Halmahera, Kota Semarang, berakhir dalam waktu singkat.
Polisi menangkap keduanya melalui pengembangan penyelidikan berbasis CCTV dan interogasi.
Kedua pelaku, Riski alias Dito (25) dan Dimas alias Weng (24), digiring penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang ke tahanan pada Rabu (8/4/2026).
Kedua pelaku mengenakan baju tahanan oranye, diborgol, dan dikawal ketat petugas saat keluar dari gedung menuju area parkir Mapolrestabes.
Kasus itu bermula dari peristiwa pembegalan disertai penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Halmahera Nomor 19, Karangtempel, Semarang Timur.
Korban, Yovita Haryanto (30) dan temannya, ACH, saat itu hendak berangkat ke gereja.
Saat ACH menunggu di depan rumah Yovita, dua pelaku datang dan melakukan perampasan.
Situasi berubah menjadi kekerasan saat Yovita keluar dan mencoba membantu.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat, mengakibatkan korban mengalami luka di wajah dan mendapatkan 17 jahitan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi.
Seusai kejadian, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil analisis, penyidik mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026, saat polisi menangkap Dimas alias DBS (24) di rumah orangtuanya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak.
Dimas diketahui beralamat di Jalan Karang Ginas, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan mengawasi serta menerima hasil,” jelas Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dimas, polisi kemudian memperoleh informasi penting terkait keberadaan pelaku utama, Riski alias Dito.
Riski diketahui sempat melarikan diri ke arah Magelang untuk menghindari kejaran petugas.
“Dari keterangan tersangka pertama, kami mendapatkan informasi pelaku lain melarikan diri ke arah Magelang.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tersebut,” ungkap Kapolrestabes.
Riski, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan sejak 2019.
Dalam aksinya, dia bertugas merampas barang korban sekaligus melakukan pembacokan menggunakan pisau lipat.
“Yang atas nama Dito tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan yang satu membantu orangtuanya mengelola tempat hiburan,” imbuh Kapolrestabes.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor, pisau lipat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf D tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Syahduddi.
Kehabisan Congyang
Motif begal sadis yang melukai seorang wanita di Jalan Halmahera Semarang Timur, Kota Semarang pada Minggu (5/4/2026), ternyata dipicu kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras).
Polisi mengungkap, dua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan setelah menenggak tiga botol congyang sejak dini hari.
Kedua pelaku, Riski alias Dito (25) dan Dimas alias Weng (24), kini telah ditangkap dan digiring penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menuju tahanan, Rabu (8/4/2026).
Dalam pengawalan ketat, kedua pelaku tampak mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, melewati halaman Mapolrestabes.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi mengungkapkan, aksi brutal itu terjadi dalam kondisi pelaku masih dipengaruhi alkohol.
“Berdasarkan pengakuan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku minum miras jenis congyang sejak pukul 02.00 dini hari sebanyak tiga botol,” kata Kapolrestabes.
Sekira pukul 05.30, minuman tersebut habis.
Dalam kondisi mabuk dan tidak memiliki uang, keduanya kemudian mencari cara jahat untuk mendapatkan uang.
“Karena ingin membeli miras kembali namun tidak memiliki uang, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil korban secara acak,” imbuh Kapolrestabes.
Target mereka jatuh pada dua perempuan yang hendak beribadah ke gereja di pagi hari.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 06.30 di Jalan Halmahera Nomor 19, RT 06 RW 05, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Saat itu, ACH (31) sedang menunggu di depan rumah temannya atau korban, Yovita Haryanto (30) untuk berangkat ke gereja.
Dua pelaku datang berboncengan motor dan langsung meminta barang milik korban.
ACH sempat menyerahkan dompetnya, namun situasi berubah ketika Yovita keluar rumah dan berusaha membantu.
Dalam kondisi kacau tersebut, Riski yang berperan sebagai eksekutor mengeluarkan pisau lipat dan menyerang korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan mendapatkan 17 jahitan,” kata Brigjen Pol Syahduddi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf D tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolrestabes. (Reza Gustav)