Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan sepakat untuk memberi notifikasi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan.

"Langkah ini dilakukan untuk penguatan tata kelola kebijakan kepesertaan, termasuk memastikan setiap penonaktifan disertai dengan sosialisasi dan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, disertai mekanisme perlindungan dan masa transisi bagi peserta yang masih tergolong tidak mampu," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly E Runtuwene dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPJS Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu.

Felly menambahkan, sebagai langkah perbaikan kepesertaan, validitas data, dan perlindungan peserta, setiap penonaktifan peserta juga perlu dilakukan validasi dan pemutakhiran data peserta secara berkala melalui integrasi data lintas sektor, serta penyisiran ulang terhadap peserta nonaktif guna menjamin ketepatan sasaran program, khususnya pada kelompok desil 1–5.

Selain itu, lanjut dia, perlu penyusunan kebijakan yang mendorong kepesertaan aktif dan berkelanjutan, termasuk antisipasi terhadap pola perilaku peserta yang cenderung hanya aktif pada saat membutuhkan layanan.

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan keberlanjutan Program JKN, Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan juga berkomitmen menyesuaikan indikator keberhasilan Program JKN yang tidak hanya berfokus pada cakupan kepesertaan, tetapi juga pada tingkat keaktifan peserta, ketahanan pembiayaan, dan kualitas layanan yang diterima.

Selain itu, penguatan layanan promotif dan preventif bersama Kementerian Kesehatan juga perlu terus dilakukan guna menekan pembiayaan akibat penyakit katastropik yang terus meningkat setiap tahunnya.

BPJS Kesehatan juga menyoroti penyakit diabetes melitus hingga hipertensi di usia muda yang kini semakin meningkat, dan menjadi salah satu faktor peningkatan pembiayaan penyakit katastropik yang kini mencapai 25 persen dari total anggaran layanan kesehatan.

"Kasus penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi kini mulai banyak ditemukan pada kelompok usia muda. Kondisi ini dapat memperberat pembiayaan jangka panjang jika tidak diimbangi upaya promotif dan preventif," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Ia mengemukakan, secara keseluruhan, realisasi biaya manfaat pada tahun 2025 meningkat sebesar 11 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, tingginya pembiayaan itu juga sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan layanan. Tercatat sekitar 1,9 juta peserta mengunjungi fasilitas kesehatan mitra BPJS setiap hari, dengan kunjungan rumah sakit meningkat lima kali lipat dibandingkan tahun 2014.