TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) Inggris berinisial SL (45).
Pria tersebut merupakan bos mafia dan buronan Interpol. SL dipulangkan melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam, Selasa (7/4) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menyatakan, keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing,” ujar Bugie, Rabu (8/4).
Baca juga: MOGI Amor Ing Acintya Kakek dan Cucunya, Hanyut di Tukad Aya Bontihing, Air Sungai Tiba-tiba Naik!
Baca juga: BAKAR Jadi Pilihan, Warga Denpasar Bingung Kelola Sampah, Pengusaha Terdampak Tutupnya TPA Suwung!
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional. Hal ini untuk memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat.
Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara (transnational crimes). Juga memastikan stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan SL di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 28 Maret 2026 lalu. SL diamankan saat tiba di Bali dari penerbangan asal Singapura setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering. (zae)