TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun 2026 disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai.
Ia menilai, komposisi anggaran saat ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait besarnya porsi belanja pegawai dibandingkan anggaran pembangunan.
Ia mengungkapkan, total APBD murni Berau tahun 2026 tercatat sekitar Rp 2,7 triliun.
Namun, setelah memperhitungkan dana yang bersifat earmark atau sudah ditentukan penggunaannya, anggaran yang benar-benar fleksibel dan dapat dikelola secara efektif hanya sekitar Rp2 triliun.
Baca juga: APBD Berau Anjlok, Bupati Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak Daerah
“Dari Rp 2 triliun itu, belanja pegawai mencapai Rp 1,3 triliun. Artinya, sisa untuk belanja pembangunan hanya sekitar Rp 700 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan, apakah kondisi seperti ini sudah adil?,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai ditegaskan tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
Jika mengacu pada angka efektif Rp 2 triliun, maka idealnya belanja pegawai berada di kisaran Rp600 miliar.
Sementara kondisi saat ini sudah mencapai Rp 1,3 triliun, termasuk di dalamnya belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Faktanya sekarang sudah Rp 1,3 triliun, termasuk PPPK. Ini jelas menjadi persoalan yang harus kita bahas bersama,” tegasnya.
Baca juga: PPPK Kaltim Tak Terdampak Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di 2027
Lanjutnya, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan kapasitas fiskal daerah.
Pada masa sebelumnya, ketika APBD Berau sempat mendekati Rp 6 triliun, angka belanja pegawai tersebut masih dapat terakomodasi.
Namun dengan kondisi fiskal yang menurun, proporsi yang sama justru menjadi beban besar bagi ruang anggaran daerah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan anggaran ke depan.
Menurutnya, perbedaan sudut pandang selama ini kerap terjadi, terutama antara usulan dari tingkat kecamatan dengan keputusan di tingkat TAPD.
“Kadang program yang menurut kecamatan itu prioritas, tapi di TAPD tidak masuk. Ini yang harus kita samakan dulu cara pandangnya,” katanya.
Ia juga menyebut, Ketua DPRD bersama kepala daerah telah melakukan peninjauan ke sejumlah kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, proses tersebut harus diikuti dengan penyelarasan dalam pembahasan anggaran agar tidak terjadi perbedaan prioritas di tingkat perencanaan dan penganggaran.
Dengan kondisi fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah dituntut untuk membuat langkah efisien.
Ia menyebut, jika anggaran efektif hanya Rp 2 triliun, maka pemerintah daerah harus siap melakukan penghematan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Artinya kita harus benar-benar selektif. Kita cari formulasi pembahasan anggaran yang efektif, supaya OPD dan kecamatan tetap bisa terakomodir aspirasinya, tapi anggaran juga tetap realistis,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ke depan komposisi belanja pegawai dapat dikendalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak, dikhawatirkan ruang fiskal untuk pembangunan akan semakin tergerus dan berdampak pada pelayanan publik.
Pembahasan APBD ini sendiri masih akan berlanjut antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang akan menjadi dasar final dalam penetapan APBD.
“Di situ nanti kita harapkan ada kesamaan pandangan antara DPRD dan TAPD, supaya arah kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (*)