Selisih Rp190 Ribu, Polisi Endus Permainan Harga Pupuk Subsidi Secara Terstruktu
Asmadi Pandapotan Siregar April 08, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan, jajaranya masih terus mendalami dugaan indikasi permainan terstruktur dalam distribusi pupuk bersubsidi setelah ditemukan selisih harga yang signifikan di lapangan.

Menurutnya, pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp 90.000 per karung dengan berat 50 kg. Tetapi ditemukan beredar hingga harga Rp 280.000 per karung.

"Selisih mencapai Rp 190.000 ini dinilai tidak wajar dan menjadi perhatian aparat kepolisian. Jajaran saya, tengah menelusuri kemungkinan adanya pola distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Dikatakannya, temuan selisih harga yang cukup besar, bakal didalami kepolisian, apakah ini terjadi karena faktor individu atau ada indikasi pola yang lebih terstruktur.

"Kami bakal telusuri hingga ke akar, agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan petani," terangnya.

Pradana menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, pupuk tersebut diduga tidak disalurkan melalui mekanisme resmi yang berbasis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca juga: Pintu Masuk Pelabuhan Tanjungkalian Diperketat Usai Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi Terungkap

"Padahal, secara sistem, distribusi pupuk subsidi telah diatur berjenjang mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer dan kelompok tani. Penyaluran juga didukung sistem digital seperti RDKK, e-PUBER, dan e-verval untuk memastikan ketepatan sasaran," lanjutnya.

Kemudian, sambungnya data menunjukkan, alokasi pupuk subsidi tahun 2026 di sejumlah kecamatan mencapai puluhan hingga ratusan ribu kilogram. 

"Seperti di Kecamatan Tempilang, misalnya, distribusi pupuk urea mencapai lebih dari 38 ribu kilogram dan NPK lebih dari 115 ribu kilogram," katanya.

Dengan adanya temuan itu, kata kapolres selisih harga mencapai Rp 190.000 per karung, potensi keuntungan dari distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

"Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik penyimpangan yang tidak bersifat sporadis, tetapi dapat berulang jika terdapat celah dalam pengawasan distribusi," terangnya.

Ia menegaskan, jajaran polres bakal terus memperkuat pemantauan di seluruh lini, termasuk berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dan kelompok tani. Untuk tujuan memastikan pupuk subsidi digunakan sesuai peruntukannya.

Pengkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dari ungkap kasus tersebut satu orang tersangka ditangkap polisi. Ia berinisial YI alias YN (32) sopir truk pembawa pupuk. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.