Mahkamah Konstitusi (MK) didesak mempercepat putusan pengujian UU TNI dalam permohonan perkara 197/PUU-XXIII/2025.
Permohonan percepatan putusan ini berkaitan dengan perkara penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Kepolisian menyerahkan penanganan kasus ini ke pusat polisi militer (Puspom) TNI karena ada keterlibatan oknum dari institusi militer.
Permohonan percepatan putusan UU TNI agar kasus Andri ditangani di peradilan umum bukan peradilan militer.
"Tadi sudah disikapi oleh majelis soal permohonan percepatan putusan kami, terima kasih, kami mohon agar dipertimbangkan agar putusannya segera diputus," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Ruang Sidang, MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
"Mengingat beberapa hal yang sudah kami tuangkan dalam surat, majelis, soal krisis yurisdiksi yang tadi juga menjadi diskursus peradilan militer maupun peradilan sipil."
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan sepanjang tidak ada lagi keperluan mendengar aspirasi dari Hakim Konstitusi, perkara dapat langsung dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk.
"Kalau permohonan ini sudah clear nanti bisa kami langsung RPH-kan dan putus," tegas Suhartoyo dalam sidang.
Penyiraman air keras terhadap Aktivis Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan Andrie Yunus dan aktivis lainnya.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam pukul 23.37 WIB saat Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Ketika Andrie melintas, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang).
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!