Cara Culas Kadis Koperasi Tilap Rp 696 Juta dari Proyek Alat Kesehatan RS, Dipakai Bayar Utang
Ani Susanti April 09, 2026 12:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Aksi dugaan penipuan proyek alat kesehatan dilakukan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah, FG (51).

FG diamankan oleh penyidik Polres Lhokseumawe, Aceh dan telah ditahan.

Kasus warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah itu terungkap dari laporan korban.

Ini seperti yang disampaikan Kapolres Lhokseumawe, Ahzan.

Baca juga: Sosok Bos Sawit Tilap Lagi Hasil Korupsi hingga Rugikan Negara Rp 30 M, Kelola Pabrik Secara Ilegal

Ahzan mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, pada 21 Oktober 2025.

“Laporannya pelaku menjanjikan korban mendapatkan proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurun waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” kata Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026), melansir dari Kompas.com.

Ahzan menjelaskan, pertemuan awal antara pelaku dan korban terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah, Tanwier.

Saat itu, korban menyampaikan bahwa putranya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan.

Korban kemudian dikenalkan dengan FG yang juga berada di lokasi.

Seiring waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens.

Pelaku disebut mengaku memiliki akses mudah ke manajemen rumah sakit.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 696.000.000 dengan dalih biaya pengurusan proyek.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, berobat hingga kebutuhan lainnya,” ujar Ahzan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan adanya korban lain.

Berita Lain

Aksi seorang kepala dinas membuat negara rugi Rp 4,1 miliar.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit atau RS Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat ini dibongkar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah RS, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar) dan inisial S, Direktur PT BPA.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan pihaknya telah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proses pembangunan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinkes Kubar dan Direktur PT BPA tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp4,1 miliar ini," ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/1/2026), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp400 Juta, 2 Gus dan 1 Lurah Pondok Diadili

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta sejumlah ponsel milik para tersangka.

Kadek menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya perbedaan signifikan antara nilai perencanaan teknis yang mencapai Rp 145,4 miliar dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang hanya tersedia Rp 48,01 miliar.

Tersangka RS, yang juga sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal.

“Tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah dengan nilai Rp 48,006 miliar,” beber Kadek.

Penyimpangan kemudian berlanjut pada proses tender elektronik.

Perusahaan milik tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim memastikan bahwa penyimpangan pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.168.554.186.

Kadek mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, progres pembangunan rumah sakit baru menyentuh 30 persen dan mangkrak.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan progres pembangunan fisik tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik Polda Kaltim akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kadek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.