Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap Kejati Jambi, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
asto s April 09, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mereka langsung ditahan pada Rabu (8/4/2026).

Dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, mulai keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Jambi.

Kini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi.

Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung
TERSANGKA - Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan cek kesehatan, Rabu (8/4/2026). Seusai penetapan tersangka, para tersangka langsung ditahan.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak 2010. 

Jalan tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.

Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.

Dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka MD.

Penyidik kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

Data tersebut diduga bermasalah karena banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.

Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah. 

Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Jaksa Tuntut Dede yang Habisi Wanita di Talang Bakung 18 Tahun Penjara

Baca juga: Waspada Karhutla, Suhu Kemarau di Jambi Tahun ini Diprediksi Lebih Panas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.