Langgar Aturan, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pegawai Kinerja Terbaik
ninda iswara April 09, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 menjadi landasan utama dalam pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur tata kelola PNS mulai dari proses pengadaan hingga pemberhentian.

Di sisi lain, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 memberikan petunjuk teknis khusus mengenai tata cara pemberhentian PNS, baik karena permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, maupun alasan lainnya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Penonaktifan ini terjadi setelah petugas di Samsat meminta KTP warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, sebuah praktik yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Baca juga: Sosok Ida Hamidah, Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Usai Langgar Aturan Pajak

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa wajib pajak tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat.

Akibat ketidakpatuhan terhadap aturan ini, Kang Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.

Ida Hamidah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta Bapenda Jawa Barat.

Menurut laporan TribunJabar.id, Ida dikenal sebagai salah satu pejabat berkinerja terbaik pada periode 2024-2025.

Dirinya terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada Kategori Jabatan Administrator dan Setara Triwulan II 2024 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Selama menjabat, Ida juga aktif dalam kegiatan peningkatan layanan dan sinergi.

Seperti kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan dan sosialisasi program pemutihan pajak.

Namun kini, ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut ulah anak buahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ngamuk! Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Usai Abaikan Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP

KEPALA SAMSAT DICOPOT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah. Sosok Ida Hamidah, diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat (Istimewa/TribunJabar.id | Instagram)

Duduk Perkara

Penonaktifan pimpinan Samsat itu bermula dari temuan investigasi mengenai efektivitas kebijakan baru di lapangan.

Dedi mengatakan, masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai instruksi terbaru, yang seharusnya mempermudah wajib pajak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur."

"Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026), dikutip dari TribunJabar.id.

Dari temuan itu, pihaknya langsung mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.

"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini (Rabu) saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya.

Dedi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan tersebut belum berjalan dengan baik.

Pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," jelas dia.

Dedi juga mengimbau agar semua petugas memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.

"Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tegas dia.

(TribunTrends/Tribunnews/Nanda Lusiana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.