Beredar Kabar di Medsos Sugiri Sancoko Meninggal Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum : Hoax
Titis Jati Permata April 09, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan meninggal dunia.

Kabar tersebut cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Petikan Pesan yang Beredar di Media Sosial

Berikut ini petikan pesan yang beredar luas di media sosial.

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum/almarhumah husnul khatimah.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi ujian ini".

Mantan bupati Ponorogo tutup usia di

penjara.#ripsugirisancoko,”

Tak hanya tulisan duka cita, namun juga dilampirkan foto eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan menggunakan kemeja putih serta blangkon cokelat.

Dibantah Kuasa Hukum Sugiri Sancoko

Kabar tersebut dibantah oleh M. Hasim, kuasa hukum dari eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

Baca juga: Jelang Sidang Perdana OTT Ponorogo: Sugiri Sancoko Sehat, Lebih Berisi, Didampingi 6 Kuasa Hukum

“Hoax itu mbak (kabar Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tutup usia),” ungkapnya, Kamis (9/4/2016).

Perjalanan Menuju Surabaya

Hasim menjelaskan bahwa kliennya dalam kondisi sehat walafiat. 

Bahkan telah diterbangkan dari Jakarta menuju Surabaya untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tadi pagi terbang. Ini masih dalam perjalanan. Sehat walafiat bapak (Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko),” terang Hasim kepada SURYA.co.id, Kamis (9/4/2026).

Siap Jalani Sidang Perdana

Hasim bahkan mengklaim Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko siap menghadapi sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi.

“Sehat, siap menghadapi sidang perdana besok. Mohon doanya ya mbak, semua warga juga,” pungkas Hasim.

Pelimpahan Berkas Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, beserta sejumlah tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusur Perkara. Bahwa nomor perkara 59/Pid Sus-TPK/2026/apN Sby.

Ada 12 penuntut umum. Sidang perdana pada Jumat (10/4/2026).

Kasus yang Menjerat Sugiri Sancoko

Diketahui, bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu.

Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.

Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025).

Gelontorkan Dana Rp 1,25 Miliar

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sukoco. 

Demi mengamankan kursinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, guna menyiapkan uang setoran.

Dalam praktiknya, Yunus menggelontorkan dana dengan total Rp1,25 miliar yang dibagi ke dalam tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025. 

Dari total dana tersebut, Rp 900 juta mengalir ke kantong Bupati Sugiri melalui sejumlah perantara termasuk ajudan dan kerabatnya, sementara Rp 325 juta lainnya dinikmati oleh Sekda Agus Pramono. 

Diciduk KPK

Aksi kotor ini akhirnya terhenti ketika penyidik KPK menciduk para pelaku dalam operasi tangkap tangan sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang baru saja dicairkan dari Bank Jatim.

Selain praktik lancung mempertahankan jabatan, persidangan mendatang juga akan membongkar dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. 

Pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit, Sucipto, diduga kuat memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. 

Uang panas tersebut kemudian kembali bermuara kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.