Hoaks Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Meninggal di Penjara, Kuasa Hukum: Sehat, Siap Sidang!
Sarah Elnyora Rumaropen April 09, 2026 10:35 AM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Pramita Kusumaningrum 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kabar duka yang menyebut eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tutup usia di penjara menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi dipastikan hoaks.

Kuasa hukum Sugiri, M. Hasim, menegaskan kliennya saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan telah berada di Surabaya.

Sugiri berada di Surabaya untuk menghadapi agenda persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (10/4/2026) besok. 

Hoaks Kabar Duka Eks Bupati Ponorogo 

Kabar Sugiri Sancoko tutup usia awalnya beredar luas di berbagai platform media sosial (medsos) dengan narasi duka cita.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum/almarhumah husnul khatimah" bunyi narasi tersebut.

Baca juga: Pemkab Malang Tidak Mengurangi Jumlah PPPK, Bupati Sanusi : Saat Ini Belum Ada Pengurangan

"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi ujian ini" lanjut keterangan narasi.

"Mantan bupati Ponorogo tutup usia di penjara.#ripsugirisancoko.” tutup narasi.

Tak hanya tulisan duka cita, unggahan tersebut juga melampirkan foto eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang menggunakan kemeja putih serta blangkon cokelat. 

Bantahan Kuasa Hukum dan Kondisi Terkini 

Kabar tersebut langsung dibantah oleh M. Hasim, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko.

“Hoax itu mbak (kabar Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tutup usia),” ungkapnya, Kamis (9/4/2016).

Hasim menjelaskan, kliennya dalam kondisi sehat walafiat, bahkan telah diterbangkan dari Jakarta menuju Surabaya untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Setelah Rumah Kadiskominfo, KPK Geledah Kantor Rekanan Pemkot Madiun: Bawa 2 Koper di Tengah Hujan

“Tadi pagi terbang. Ini masih dalam perjalanan. Sehat walafiat bapak (Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko),” terang Hasim kepada SURYAMALANG.COM.

Hasim mengklaim, kliennya siap menghadapi sidang pada 7 November 2026 mendatang.

“Sehat, siap menghadapi sidang perdana besok. Mohon doanya ya mbak, semua warga juga,” pungkas Hasim. 

Jadwal Sidang dan Pelimpahan Berkas KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko beserta tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya Terkait Monumen Reog Buntut OTT Bupati Ponorogo Sugiri

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusur Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 59/Pid Sus-TPK/2026/PN Sby dan melibatkan 12 penuntut umum.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) mendatang. 

Kronologi OTT dan Konstruksi Perkara

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/9/2025).

Sugiri terseret bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Sabtu (8/11/2025).

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi posisinya sebagai Dirut RSUD akan diganti oleh Bupati Sugiri.

Baca juga: 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Susul Gus Yaqut, KPK Ungkap Aliran Suap Ratusan Ribu Dolar AS

Demi mengamankan kursi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang setoran.

Yunus menggelontorkan dana total Rp1,25 miliar yang dibagi dalam tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025.

Dari total tersebut, Rp900 juta mengalir ke kantong Bupati Sugiri melalui ajudan dan kerabat, sementara Rp325 juta dinikmati Sekda Agus Pramono.

Aksi ini terhenti saat KPK melakukan OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim. 

Dugaan Suap Proyek RSUD

Selain praktik mempertahankan jabatan, persidangan juga akan membongkar dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024.

Rekanan rumah sakit, Sucipto, diduga kuat memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang panas tersebut kemudian kembali bermuara kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.