Terungkap Sosok Jaksa Koboi yang Todongkan Senjata ke Warga, Belum Ditangkap Sejak Dilapor
Rusaidah April 09, 2026 10:38 AM

 

BANGKAPOS.COM – Sosok jaksa koboi inisial EMN yang mengancam warga dengan menodongkan senjata api mirip pistol akhirnya terungkap.

Selama ini, namanya selalu diinisialkan dengan sebutan EMN.

Belakangan diketahui ia adalah Enda Permana Mashuri Nasution.

Enda Permana Mashuri Nasution merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel).

Baca juga: Bukan 7 Orang, Total 8 Tahanan Polres Bangka Nekat Kabur, 6 Masih Buron, Inilah Wajah dan Identitas

Ia menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Labusel. 

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas pengancaman dengan diduga senjata api berdasarkan nomor laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Enda Permana Mashuri Nasution belum ditangkap polisi.

Enda Permana Mashuri Nasution bahkan masih berdinas seperti biasa, dan belum ada informasi sanksi tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang mengaku sudah memeriksa terlapor.

Karena Enda Permana Mashuri Nasution belum ditangkap dan dipenjarakan, sejumlah sekuriti dari PT Glegar Gaga Gemilang mendatangi Polda Sumut pada Senin, 6 April 2026 kemarin.

20260409 Enda Permana Mashuri Nasution2
JAKSA KOBOI - Enda Permana Mashuri Nasution, jaksa koboi yang mengancam warga menggunakan senjata mirip pistol hingga kini belum ditangkap Polda Sumut. Kejati Sumut juga belum memberikan sanksi bagi terlapor. 

Mereka meminta Kapolda Sumut dan jajarannya untuk mengatensi dan memproses kasus ini.

Kebetulan, satu diantara korban yang diancam Enda Permana Mashuri Nasution bertugas di PT Glegar Gaga Gemilang.

"Kedatangan kami ke sini (Polda) untuk mempertanyakan laporan yang kemarin, terkait follow-up kasus tersebut yang dialami oleh salah satu satpam kami," kata Manager Operasional PT Glegar Gaga Gemilang, Arif, Senin (6/4/2026). 

Baca juga: Bahlil Sebut Hitung Ulang BBM Nonsubsidi, Cek Harga Terbaru Pertamax, Green, Dexlite Se-Indonesia

Melansir Tribun-medan.com, awak media sempat mendatangi Kejari Labuhanbatu Selatan untuk mewawancarai Enda Permana Mashuri Nasution.

Namun awak media diadang satpam.

Satpam bilang, bahwa Enda Permana Mashuri Nasution tidak berada di tempat.

Padahal narasumber Tribun-medan.com sebelumnya menyebutkan, bahwa Enda Permana Mashuri Nasution selama ini masuk seperti biasa, meskipun sudah dilaporkan ke Polda Sumut.

"Bapak Enda enggak ada, datang aja lain waktu," kata satpam.

Sosok Enda Permana Mashuri Nasution

Enda Permana Mashuri Nasution adalah jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H) dan Magister Hukum (M.H), dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 221803030 saat menempuh studi magister di Universitas Medan Area.

Enda Permana Mashuri Nasution tercatat sebagai alumni program Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) Gelombang II tahun 2022 dengan nomor peserta 2140022110007550, berstatus Ahli Pertama - Jaksa. 

Pada 2024, ia menyelesaikan tesis berjudul "Analisis Yuridis Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Sodomi" (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kn), diuji pada 13 September 2024.

Di kejaksaan, ia pernah bertugas di Kacabjari Tanjungbatu, Kepulauan Karimun.

Lalu, ia juga pernah tercatat bertugas di kejari yang ada di Sumatera Utara.

Kini, ia bertugas di Kejari Labusel.

Harta Kekayaan 

Enda Permana Mashuri Nasution tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 685.000.000.

Laporan harta kekayaan itu terakhir kali disampaikan pada 5 Februari 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dirinya menjabat.

Adapun harta kekayaan Enda Permana Mashuri Nasution tersebut terdiri dari tanah dan juga kendaraan.

Berikut ini rinciannya.

II. DATA HARTA 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 580.000.000

Baca juga: Profil Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Harta Kekayaan Minus, Punya Utang Rp 800 Juta

1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.000 m2/2.000 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, Rp. 230.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 3.000 m2/3.000 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 285.000.000

1. MOBIL, DATSUN PICKUP 620 Tahun 1967, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOBIL, TOYOTA DCAB Tahun 2000, WARISAN Rp. 200.000.000

3. MOTOR, KLX BF150 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

4. MOBIL, HONDA CB 100 Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

Baca juga: Nasib Kades Air Anyir yang Kini Ditahan Polisi, Ditindak Pidana Dugaan Pemalsuan Surat

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 875.000.000 

III.HUTANG Rp. 190.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 685.000.000

(Bangkapos.com/Tribun-medan.com/Array A Argus) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.