TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba. Seorang pengedar berhasil ditangkap dengan barang bukti belasan paket sabu-sabu.
Identitas pengedar tersebut diketahui berinisal DU asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap pada Rabu (25/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan DU menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pria 43 tahun tersebut.
Baca juga: Ketua TP PKK Pimpin Badung Peduli, Bantu Warga Sakit dan Gaungkan Pengelolaan Sampah dari Rumah
"Yang bersangkutan ditangkap pukul 12.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng," ucapnya, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket narkoba siap edar berjenis sabu-sabu. Secara keseluruhan, paket tersebut seberat 13,31 gram bruto. Selain paket narkoba, polisi juga menyita alat hisap bong dan perangkat konsumsi narkoba lainnya.
Baca juga: Penyusutan Air Sampai 35 Persen Saat Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Siapkan 5 Mobil Tangki
DU selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengaku mendapat barang haram itu dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
"Dari pengakuannya, dia mendapat narkoba dari seseorang berinsial IA asal Desa Sidetapa. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)