TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabel tower BTS XL Smart di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dicuri.
Satu orang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pencurian kabel tower XL Smart itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026), sekitar pukul 05.44 WIB.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAES (26), warga Purbalingga."
"Ia melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial EH, yang kini masih dalam pencarian," kata Petrus, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: BPOM Banyumas Imbau Warga Beli Obat Tanpa Resep Dokter ke Apotek, Ini Tujuannya
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian kabel tersebut menyebabkan kerugian Rp5 juta dari pihak perusahaan milik tower BTS, yakni PT Mitra Karsa Utama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut meliputi tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.
Sementara itu, salah satu saksi bernama Saryono mengungkapkan, pencurian itu diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi tower.
"Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang."
"Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Juru Parkir Resmi Ditarik, Indomaret di Banyumas Malah Dijaga Jukir Liar. Satgas Turun Tangan
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyumas.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.
"Saat ini, satu pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti."
"Kami masih memburu satu pelaku lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RAES dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
RAES terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. (*)