KDM Hapus Syarat KTP Pemilik Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Jateng Ikut?
Rustam Aji April 09, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh wilayah Jawa Barat mulai Senin (6/4/2026). 

Kini, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk menuntaskan kewajiban administratifnya di Samsat.

Kebijakan revolusioner ini diambil sebagai respons cepat setelah viralnya keluhan warga di media sosial yang dimintai uang tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 hanya karena tidak membawa KTP pemilik asli.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," tegas sosok yang akrab disapa KDM tersebut, Senin (6/4/2026).

Penyederhanaan prosedur ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai, kendala administratif kepemilikan seringkali menjadi penghambat warga untuk patuh pajak, sehingga pemangkasan birokrasi menjadi solusi mendesak.

Selain mematikan ruang praktik pungutan liar (pungli), kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan. KDM menekankan bahwa kelancaran pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya kembali dirasakan oleh warga Jawa Barat.

Transformasi layanan Samsat ini menjadi babak baru dalam tata kelola birokrasi di Jawa Barat, di mana transparansi dan kemudahan akses bagi wajib pajak menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Kepala Samsat Soekarno Hatta Dicopot

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat tersebut karena diduga tak menjalankan perintah Surat Edarannya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi membagikan Surat Edaran tersebut terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
 
Namun, ternyata di lapangan kebijakan tersebut belum berlaku salah satunya di Samsat Soekarno Hatta, di Kota Bandung.

Kasus ini mencuat berawal dari video seorang warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencoba kebijakan tersebut.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Soal Video Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Tetap Dipersulit

Ia pun tiba di Samsat Soekarno Hatta tersebut hanya membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.

Namun, saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.

Dedi Mulyadi merespons video warga yang belum menikmati layanan dari kebijakannya.

Karena hal itu, Dedi Mulyadi menindak tegas Kepala Samsat Soekarno Hatta yang dianggap tak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama tersebut.


“Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi Mulyadi.
 
Selain itu, Dedi Mulyadi menjelaskan Pemprov Jabar juga melakukan investigasi untuk menemukan fakta apa yang menyebabkan surat edarannya mengenai pembayaran pajak tanpa KTP Pemilik Pertama itu belum efektif dilaksanakan.
 
Diketahui sosok Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung tersebut adalah Ida Hamidah.

Ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Samsat Soetta) Bapenda Jabar.

Sebelumnya, ia dikenal sebagai pejabat berkinerja terbaik periode 2024-2025.

Ia pernah terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada Kategori Jabatan Administrator dan Setara (Triwulan II 2024) di Bapenda Jabar.

Selama menjabat, Ida Hamidah aktif dalam kegiatan peningkatan layanan dan sinergi, seperti kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan dan sosialisasi program pemutihan pajak

Namun kini Ida Hamidah dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 8 April 2026 karena isu layanan.

Hal ini menyusul laporan warga mengenai petugas yang mempersulit pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP Pemilik Pertama di Samsat Soetta, yang melanggar surat edaran gubernur.

Masyarakat Sambut Antusias, Pendapatan Meningkat

Seorang warga, Sri (34) asal Ujungberung, Kota Bandung, memberi kesaksian.

Ia pernah berniat tidak ingin membayar pajak kendaraan, karena ribet harus menyertakan KTP pemilik pertama. 

Sri juga sempat mencari informasi soal biaya “nembak” KTP di Samsat agar urusannya tidak begitu sulit. Namun, biaya yang ditawarkan tidak masuk akal. 

"Soalnya pernah nanyain, kalau nembak KTP-nya aja Rp700 ribu, terus kalau mau balik nama nembak KTP-nya Rp1,4 juta gitu, kalau tidak salah, terus dipikir-pikir mending beli motor baru, karena kan tidak tahu di mana ini pemilik pertamanya," ujar Sri, Rabu (8/4/2026).

Namun, setelah ada informasi bahwa membayar pajak tahunan dan ganti nama pemilik kendaraan tidak perlu lagi KTP pemilik pertama, Sri langsung berubah pikiran.

"Terus pas tahu ada kebijakan baru, langsung saja datang ke sini (Samsat), karena katanya sudah bisa tanpa KTP pemilik pertama, jadi sekarang bayar pajak sama ganti kaleng. Sudah aman sih, bisa. Tadi bayar pajak motor," ucapnya.

Pun demikian dengan Gustam, wajib pajak asal Kota Bandung yang mengaku jadi mau membayar pajak tahunan karena tidak perlu menyertakan KTP pemilik pertama. 

“Itu mempermudah membayar pajak. Terbantu sekali. Tadinya kan malas kalau harus nyari KTP asli, ribet,” ujar Gustam.

Sebelum ada SE Gubernur yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama, Gustam mengaku sempat mengalami kesulitan saat membayar pajak.

“Pernah ngalamin, tapi sekarang enggak usah pake KTP asli, bisa bayar langsung, mendorong kita taat bayar pajak,” katanya. 

Saat ini, kata dia, kendaraan sudah dibalik nama menjadi atas nama pribadinya, agar ke depan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 

“Sekarang alhamdulillah balik nama,” ucapnya. 

Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi mengatakan, sejak ada kebijakan tersebut, pendapatan harian di Samsat Pajajaran mengalami peningkatan. 

"Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal  yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun," ujar Dadi

Menurutnya, total sudah ada 2.343 kendaraan dengan total pendapatan sebesar Rp 2,24 miliar.

"Bisa disampaikan hari Senin, untuk keseluruhan kita melakukan proses sebanyak 1.300 kendaraan dan hari kemarin, hari Selasa itu 1.043 kendaraan bermotor. Kalau di rupiahnya hari Senin itu sekitar Rp 1,2 miliar, kemudian hari Selasa itu Rp 1,04 miliar,” katanya.

Lalu, kapan Jateng bisa memberlakukan aturan serupa untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraannya?

(tribun jabar/siti fatimah/hilda/nazmi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.