Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe
Muliadi Gani April 09, 2026 12:50 PM

 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan dalam sebuah aksi massa beberapa bulan lalu

Dari hasil pengungkapan, aparat menyita satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-47, satu pucuk pistol FN, serta puluhan butir amunisi.

Dua orang tersangka juga berhasil diamankan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, aparat tengah membubarkan kerumunan massa yang melakukan orasi dan pengibaran bendera.

Petugas mencurigai seorang pria yang berada di lokasi aksi,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers, didampingi Waka Polres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani, Rabu (8/4/2026).

Pria tersebut berinisial B (45), warga Aceh Utara, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tahan Pria Bersenjata Saat Aksi Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol FN lengkap dengan magasin berisi lima butir amunisi, sebilah pisau, serta selembar bendera.

Dari hasil interogasi terhadap B, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Pada Senin, 29 Desember 2025, tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tersangka kedua berinisial M (50) di sebuah balai pengajian di Desa Cot Mamplam.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penemuan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di kebun milik tersangka B di Desa Panton Rayeuk II, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Senjata itu ditemukan dalam kondisi dilumuri oli dan dikubur bersama 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Baca juga: Wanita di Malang Tertipu Nikahi Sesama Jenis, Identitas Pasangan Terungkap di Malam Pertama

Berdasarkan keterangan para tersangka, senjata tersebut diduga akan digunakan untuk menciptakan kepanikan dengan cara menembakkan ke udara saat konvoi berlangsung.

Namun, rencana itu berhasil digagalkan aparat sebelum sempat dieksekusi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam menggagalkan rencana tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

(Serambinews.com/Zaki Mubarak)

Baca juga: Camat di Aceh Singkil Nekat Berorasi di Depan Kantor DPRK, Tuntut APBK 2026 Segera Disahkan

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Polwan di SPN Polda Jawa Tengah, Direkam saat di Kamar Mandi Asrama

Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Sita 300 Pil Tramadol, Tersangka Diringkus

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.