Lagi Turun, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Kamis 9 April 2026, Bergeser dari Rp2,9 Juta
Shinta Dwi Anggraini April 09, 2026 01:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (9/4/2026), terpantau mengalami penurunan sebesar Rp50 ribu.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.15 WIB, harga emas antam hari ini kembali berada di harga Rp2.850.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,857,125.

Sebelumnya, emas antam naik menyentuh angka Rp2.900.000 per gram.

Bagi yang ingin menjual emas, harga buyback emas Antam sedang anjlok senilia Rp59 ribu menjadi sebesar Rp2.605.000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1.475.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.478.688
  • 1 gram: Rp2.850.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.857.125
  • 2 gram: Rp5.650.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.664.125
  • 3 gram: Rp8.457.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.478.143
  • 5 gram: Rp14.065.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.100.163
  • 10 gram: Rp28.050.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28.120.125
  • 25 gram: Rp69.960.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp70.134.900
  • 50 gram: Rp139.755.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp140.104.388
  • 100 gram: Rp279.360.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp280.058.400
  • 250 gram: Rp698.090.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp699.835.225
  • 500 gram: Rp1.395.900.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.399.389.750
  • 1000 gram: Rp2.790.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.797.576.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.