Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi online yang merugikan puluhan warga di Nusa Tenggara Timur akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini, sekitar 40 korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp700 juta.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui gelar perkara restorative justice yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian para korban sekaligus menyelesaikan perkara secara berkeadilan.
Kasus ini bermula pada Desember 2021 ketika pelapor Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S yang berperan sebagai founder.
Dalam struktur perusahaan tersebut juga terdapat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H yang bertugas sebagai admin.
Dalam perkembangannya, para pelapor yang sebelumnya direkrut kemudian ikut mengajak anggota baru hingga jumlah member mencapai sekitar 40 orang. Para investor dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin digital dalam aplikasi dengan harga Rp2.000 per koin.
Koin tersebut disebut-sebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, nilainya hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot tajam hingga menyentuh kisaran Rp300 per koin.
Situasi semakin memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp700 juta.
Baca juga: Polairud Polda NTT Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Sikka, Dua Nelayan Diamankan
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Desember 2025, salah satu terlapor berinisial AW berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Dari hasil komunikasi antara penyidik, pelapor, dan terlapor, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan Subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW.
Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan pemulihan kerugian para korban.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya kepada reporter POS-KUPANG.COM, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, proses penyelesaian perkara tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat dengan melibatkan fungsi pengawasan internal agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya para korban dapat memperoleh keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” pungkasnya. (uge)