Geledah Kantor KSOP Palembang, Kejati Sumsel Sita Uang Puluhan Juta dalam Tiga Amplop
Yandi Triansyah April 09, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025, Kamis (9/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian kedua dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Benar, tim Kejati Sumsel sudah melakukan penggeledahan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pelayaran ini," ujar Vanny kepada Sripoku.com.

Vanny menjelaskan, penggeledahan terbaru dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Lantai 1, Boom Baru, Palembang. 

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi Sungai Lalan, Sita Harley Davidson hingga Emas

Aksi ini didasari Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Dari hasil penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. 

Di antaranya adalah satu unit ponsel, tiga buah amplop berisi uang tunai senilai Rp28,4 juta, serta beberapa amplop bekas uang.

"Selain uang dalam amplop, penyidik juga menyita dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan tersebut," tambahnya.

Vanny memastikan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan di lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. 

Hingga kini, pihak Kejati Sumsel masih terus mendalami barang bukti yang disita guna mengungkap tuntas praktik korupsi di wilayah pelayaran tersebut.

Sita Harley hingga Emas 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Rabu (8/4/2026) siang. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, tahun 2019-2025.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya aktivitas penyidikan tersebut. 

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman dan tempat tinggal para saksi.

"Lokasi pertama adalah rumah saksi YK di Jalan Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning. Lokasi kedua adalah mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang," jelas Vanny saat dikonfirmasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang berharga dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Alat Elektronik: 4 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit iPad.

Logam Mulia: Emas dengan berat kurang lebih 275 gram.

Uang Tunai: Sejumlah Rp367 juta.

Kendaraan: 1 unit sepeda motor gede (moge) merek Harley Davidson.

Dokumen: Berbagai dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara korupsi pelayaran Sungai Lalan.

Vanny menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. 

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti tersebut untuk mengungkap kerugian negara dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus yang menjerat perairan di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.