BGN Belum Bisa Pastikan Kapan Beroperasi Lagi Dapur 14 SPPG di Palangka Raya Berhenti Sementara
Sri Mariati April 09, 2026 05:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengetatan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai berlaku sejak 1 April 2026 turut berdampak di Kota Palangka Raya.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran BGN tertanggal 31 Maret 2026 yang mewajibkan seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah, termasuk ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Seiring penerapan kebijakan tersebut, sejumlah SPPG di Palangka Raya mulai dihentikan operasionalnya secara bertahap. Bahkan, satu dapur di kawasan Jekan Raya telah lebih dulu berhenti sejak Maret 2026 karena proses renovasi dan pembenahan infrastruktur.

Sementara itu, penghentian dalam skala lebih luas terjadi setelah kebijakan mulai diberlakukan pada awal April.

Dari total 28 SPPG yang tersebar di Palangka Raya, sebanyak 14 unit saat ini terhenti sementara, sedangkan 14 lainnya masih beroperasi.

Koordinator Wilayah BGN Kota Palangka Raya, Analistra Susedia Putri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh SPPG kembali beroperasi.

“Kita kejar secepatnya, untuk waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurutnya, perbaikan IPAL menjadi fokus utama karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah dari aktivitas dapur yang dilakukan setiap hari.

“Total ada 28, yang masih operasional 14, yang berhenti operasional sementara 14,” jelasnya.

Ia menyebut, sebagian besar SPPG yang dihentikan berada di wilayah Panarung, sementara satu lainnya berada di kawasan Jekan Raya.

Salah satu SPPG di Jekan Raya tersebut hingga kini masih dalam proses dan belum kembali beroperasi.

“Sedang dalam proses, kemungkinan dalam waktu dekat ini siap operasional kembali karena menunggu surat pencabutan pemberhentian,” ujarnya.

Analistra menegaskan, penghentian operasional tersebut tidak terjadi secara serentak, melainkan bertahap sesuai hasil evaluasi di masing-masing SPPG.

Terdapat dapur yang telah lebih dulu berhenti sejak Maret, sementara lainnya menyusul pada awal April setelah kebijakan pengetatan standar mulai diterapkan.

Dampak dari penghentian ini, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat di sejumlah sekolah dan posyandu untuk sementara dihentikan.

“Betul sementara distop dulu. Pengalihan ke SPPG lain tidak bisa karena setiap SPPG maksimal melayani 2.500 sampai 3.000 penerima manfaat, dan saat ini masih proses sinkronisasi,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan distribusi MBG dapat kembali berjalan normal di seluruh wilayah.

Di sisi lain, BGN juga masih melakukan pendataan terkait jumlah penerima manfaat yang terdampak.

“Untuk total penerima manfaat yang terdampak ini belum kami hitung,” ujarnya.

Selain perbaikan teknis, evaluasi juga mencakup kelengkapan administrasi. Dari total 28 SPPG, masih terdapat dua dapur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Masih ada dua yang sedang dalam proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, satu di antaranya masih beroperasi karena baru mulai berjalan pada Maret 2026 dan masih dalam tahap pengajuan.

“Satu masih operasional karena baru running bulan Maret, jadi masih pengajuan,” katanya.

Sementara satu lainnya termasuk dalam SPPG yang saat ini dihentikan sementara.

Analistra menyebut, SPPG tersebut telah mengajukan SLHS sejak September 2025, namun hingga kini sertifikat tersebut belum diterbitkan.

“Benar, ada yang sudah pengajuan sejak September tapi belum keluar,” ujarnya.

Baca juga: Operasional SPPG di Palangka Raya Dihentikan Sementara, Achmad Zaini: Belum Penuhi Standar IPAL

Baca juga: SPPG Jekan Raya Palangka 3 Renovasi, Operasional Dihentikan Sementara Mulai 9 Maret 2026

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap SPPG tidak berhenti pada tahap ini. Pengawasan akan terus dilakukan dan dapat diperluas ke wilayah lain apabila ditemukan ketidaksesuaian standar.

“Kalau IPAL masih tidak sesuai standar, akan ada teguran dari pimpinan dan bahkan pemberhentian operasional sementara,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman dari sisi lingkungan dan pengelolaan limbah.

BGN berharap seluruh proses perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga operasional SPPG kembali berjalan normal dan distribusi MBG kepada penerima manfaat tidak terganggu dalam jangka panjang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.