Penasihat Hukum Kades Ajukan Penangguhan Penahanan
Ajie Gusti Prabowo April 09, 2026 05:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Penasihat Hukum Kades Air Anyir, Syamsul Bahari mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Diketahui, Syamsul Bahari ditahan di sel tahanan Polres Bangka sejak Selasa (7/4) malam setelah sebelumnya menjadi serangkaian pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Suhargo, Penasihat Hukum Kades Syamsul Bahari mengatakan, terkait upaya paksa penahanan yang dilakukan Polres Bangka, pihaknya sangat menghormati hal itu. "Sampai saat ini klien kami masih dalam koridor praduga tak bersalah," kata Suhargo kepada Bangkapos.com, Kamis (9/4).

Diakuinya, mengenai persangkaan terhadap kliennya tersebut, pihaknya akan menguji hal itu persidangan nantinya. Oleh karena itu, dirinya berharap publik dapat menghormati proses yang ada karena hal ini masih dalam koridor praduga tak bersalah. 

"Terkait adanya upaya paksa (penahanan-red) terhadap klien kami, itu bentuk penghormatan klien kami terhadap proses hukum yang berjalan terlepas jabatannya sebagai kepala desa, klien kami tidak ingin diistimewakan di mata hukum," jelasnya.

Meski demikian, sebagai penasihat hukum, Suhargo mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang masih dalam proses pertimbangan rekan-rekan di kepolisian," ujarnya.

Pihaknya pun terus mengkaji soal dugaan pemalsuan surat sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kliennya. "Terkait dengan yang disangkakan kepada klien kami Pak Kades Syamsul tentang pemalsuan surat, sedang dalam kajian kami dan belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujarnya.

Namun yang pasti, pihaknya selaku penasihat hukum telah menyiapkan langkah-langkah hukum ke depannya. "Nanti dipantau saja di persidangan seperti apa faktanya," ucap Suhargo.

Sebelumnya, kades tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi Bangkapos.com. "Iya sudah benar ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Mauldi Waspadani, Rabu (8/4).

Lebih lanjut, ditanyai soal perkara apa yang menjerat kades tersebut, dirinya mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan surat. Oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung. "Untuk perkaranya yakni tentang pemalsuan surat," jelasnya. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.