TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Seorang pria paruh baya asal Sidoarjo nekat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pelaku berinisial SWD (56) asal Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca juga: Geger Pernikahan Siri Sesama Jenis di Malang, Korban Diiming-imingi Rumah Mewah & Diajak ke Thailand
Mirisnya, aksi pelaku dilakukan di tengah pemerintah menggaungkan hemat BBM akibat dampak konflik Timur Tengah.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City tahun 2011 warna hitam dengan nopol N 1175 YH yang sudah dimodifikasi khusus untuk menguras BBM dari SPBU di wilayah Mojokerto.
Petugas juga menyita 8 galon air mineral kemasan 15 liter, di mana 5 di antaranya berisi Pertalite total 75 liter hasil kejahatan.
"Berdasarkan penyidikan, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota," ujar IPDA Jirnawan kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/4/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula saat tersangka beraksi seorang diri mengisi Pertalite senilai Rp300 ribu di SPBU Jl Bhayangkara Kota Mojokerto, pada Selasa (7/4/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah mengisi BBM, tersangka mengarahkan kendaraannya menuju kawasan Rolak Songo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto kemudian mengetap Pertalite dari dalam tangki mobil.
Tersangka menggunakan pompa bahan bakar elektrik DC 12V dilengkapi aki basah, dan saklar MCB serta selang yang dialirkan menuju galon air kemasan.
"Tersangka mengetap mendapatkan 2 galon, kemudian kembali ke SPBU Bhayangkara untuk mengisi Pertalite lagi," jelas Kasihumas IPDA Jirnawan.
Menurut Jirnawan, tersangka kembali melakukan pengisian Pertalite kedua sebesar Rp300 ribu di SPBU yang sama.
Apesnya, tersangka pingsan usai mengisi BBM diduga akibat menghirup Pertalite yang bocor terkena karpet mobil dalam kondisi pintu kendaraan tertutup rapat.
Warga dan Polisi Reskrim dan Samapta sigap segera menolongnya, dengan memecahkan kaca belakang sebelah kiri.
"Yang bersangkutan dievakuasi ke Rumah Sakit Hasanah, setelah kondisinya sadar diamankan ke Polres Mojokerto Kota," bebernya.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli BBM subsidi menggunakan barcode My Pertamina setiap hari dengan kapasitas maksimal limit 100 liter per/ hari.
BBM tersebut ternyata disalahgunakan dijual kembali di tempat usahanya dan diecer ke sejumlah toko di wilayah Sidoarjo.
Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp .000 dari menjual Pertalite seharga Rp11 ribu.
"Kami terus mendalami terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dijual sendiri atau juga diecer ke sejumlah toko," pungkas IPDA Jirnawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.
Tersangka melanggar pengangkutan bahan bakar minyak, gas atau LPG yang disubsidi oleh pemerintah sebagai pasal tersebut.
Baca juga: Persiapan Penasehat Hukum Jelang Sidang Perdana Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IPTU Cahyono menambahkan, dalam setiap kali beraksi tersangka mendatangi 3 SPBU yaitu satu SPBU Mlirip, Jetis, dan dua kali di SPBU Bhayangkara.
"Tersangka menjual kembali hasil BBM subsidi ke pom mini di daerah Tarik, Sidoarjo."
"Sebagian dijual ke pom mini sendiri senilai Rp11 ribu dan dijual ke orang lain, dengan keuntungan seribu," bebernya.
Dikatakan IPTU Cahyono, aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2025 lalu, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka beraksi 2-3 kali dalam seminggu, sasarannya SPBU di wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto," tukasnya.