Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi layanan publik bertajuk Jumat Petang, yang memberikan perpanjangan jam operasional khusus bagi warga, terutama pemula usia 16–17 tahun yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Program ini mulai digelar pada Jumat, 10 April 2026, dan selanjutnya akan rutin berlangsung setiap Jumat di minggu kedua tiap bulan di seluruh titik layanan Dukcapil.
Melalui kebijakan ini, jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 19.30 WIB guna menjawab keterbatasan waktu warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari.
Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.
Tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan.
Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun.
Baca juga: Pascalebaran, Sudin Dukcapil Jakbar Catat Ada 486 Warga Pendatang Baru dari Berbagai Daerah
Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pk 19.30 di semua loket layanan.
Warga yang telah berusia minimal 16 tahun kini sudah dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor layanan administrasi kependudukan tingkat kelurahan sesuai domisili.
Prosesnya meliputi pengambilan foto wajah, biometrik, pemindaian retina, hingga tanda tangan, dengan syarat membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025, jumlah warga DKI Jakarta yang termasuk kategori wajib rekam KTP-el pemula pada 2026 mencapai 182.412 jiwa.
Namun hingga kini, capaian perekaman masih di bawah 10 persen, menyisakan sekitar 164.443 warga yang belum melakukan perekaman.
“Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10 % atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, dimana sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” kata Denny, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Setelah Momentum Idulfitri, Dukcapil Jaksel Gelar Bina Kependudukan untuk Pendatang Baru
Dukungan terhadap program ini juga datang dari kalangan pendidikan. Kepala Sekolah SMAN 81 Jakarta, Albaini Zuhdi, menilai layanan ini sangat membantu para siswa.
“Siswa siswi kami selesai kegiatan di sekolah baik yang bersifat kurikuler atau ekstrakurikuler, biasanya sudah sore. Sehingga saat mereka mau foto KTP-el, loket layanan sudah tutup. Karena itu siswa siswi kami sangat terbantu dengan perpanjangan jam layanan ini, selesai jam sekolah mereka bisa foto KTP-el. Bahkan Dukcapil juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah," jelas dia.
Selain mempermudah perekaman KTP-el, layanan Jumat Petang juga mencakup berbagai administrasi kependudukan lainnya seperti pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, layanan pindah datang (terutama bagi pendatang pasca Lebaran), hingga pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian.
Denny menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil dalam menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Sebagai informasi, data kependudukan memiliki peran krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data (data driven policy), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Setiap penduduk diwajibkan melaporkan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting guna memperoleh pengakuan status hukum serta memastikan akurasi data pemerintah.
Program Jumat Petang menjadi salah satu upaya konkret Dukcapil DKI Jakarta untuk meningkatkan cakupan layanan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.(m27)