Bali Darurat Sampah, Walikota Denpasar Buat Tim Respons Cepat & Larang Warga Bakar Sampah Sendiri
Talitha Daren April 09, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Masyarakat Bali menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan sampah rumah tangga sejak diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 April 2026.

Banyak warga memilih membakar sampah atau membuangnya ke sungai untuk menghindari penumpukan di rumah.

Gubernur Wayan Koster memberikan toleransi terbatas untuk sisa upacara keagamaan, tetapi menegaskan sampah anorganik tetap dilarang dibakar.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyiapkan tim respons cepat untuk mengantisipasi ceceran sampah di jalanan dan insinerator TPS 3R sebagai solusi.

Sementara itu, volume sampah di sungai meningkat drastis, memicu kekhawatiran akan banjir dan masalah lingkungan lainnya.

Baca juga: Turis Swiss di Bali yang Hina Nyepi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara


Denpasar Siapkan Respons Cepat

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tidak semua pembakaran sampah dikategorikan merugikan. 

Ia memberikan toleransi khusus untuk pembakaran sisa upacara keagamaan seperti kayu dan bambu.

“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” ujar Koster di Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Namun, Koster menekankan bahwa pembakaran sampah residu atau anorganik tetap dilarang.

Pemerintah Provinsi Bali pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan tegas.


Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan telah membentuk tim respons cepat untuk mengantisipasi ceceran sampah di jalanan. 

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh lagi membakar sampah secara mandiri.

“Nah, jadi sekarang itu kita akan tetap ambil, kita manfaatkan insinerator yang ada di TPS 3R.

Tidak boleh lagi di masyarakat melakukan itu (membakar),” tegas Jaya Negara.

Baca juga: Bali dan Maskapai Indonesia Muncul di Dokumen Epstein, Keterangan Gang Training Picu Spekulasi

BALI DARURAT SAMPAH - Pembakaran sampah di area Sesetan, Denpasar, pada Selasa (7/4/2026)
BALI DARURAT SAMPAH - Pembakaran sampah di area Sesetan, Denpasar, pada Selasa (7/4/2026) (Tribun Trends/KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI)

Sampah di Sungai Meningkat Drastis

Larangan buang sampah organik ke TPA juga berdampak pada meningkatnya volume sampah di sungai.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mencatat petugas kini bisa mengangkut hingga 7 ton sampah per hari dari aliran sungai.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya, menjelaskan bahwa fenomena ini muncul karena masyarakat masih bingung mengelola sampah rumah tangga. 

Banyak warga membuang sampah ke sungai untuk menghindari bau dan belatung akibat penumpukan di rumah.

“Karena sampah terlalu lama disimpan di depan rumah sebelum diambil, muncul belatung. Akhirnya ada warga yang memilih membuangnya ke sungai,” jelas Artha Jaya.

Baca juga: Viral Cafe di Bali Pakai Infus Obat Keras untuk Kemasan Minuman Matcha, Bekas Limbah Medis?

SAMPAH DI BALI - Kondisi sampah di jalanan Kota Denpasar saat TPA Suwung ditutup pada 1 Maret 2026. (Tribun Trends/KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI)

BMKG Imbau Kurangi Pembakaran Sampah

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bali mengimbau masyarakat mengurangi praktik pembakaran sampah menjelang musim kemarau yang diperkirakan mulai Mei 2026.

Kepala Stasiun Klimatologi Bali, Aminudin Al Roniri, memperingatkan risiko kebakaran rumah akibat pembakaran sampah di tengah cuaca kering.

“Karena kondisinya juga kemarau, jadi untuk pembakaran sampah itu perlu dikurangi,

Masyarakat terlihat banyak membakar sampah di masing-masing tempat, itu perlu diwaspadai, nantinya bisa merembet ke rumah-rumah,” kata Aminudin, Rabu (8/4/2026).


BMKG memprediksi Bali bagian utara, termasuk Kabupaten Buleleng, Klungkung, Nusa Penida, dan sebagian Badung selatan akan menjadi wilayah yang paling kering.

Curah hujan diperkirakan di bawah normal, meningkatkan risiko kebakaran dan kesulitan pengelolaan sampah.

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.