TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Yodi Kristianto selaku kuasa hukum perempuan berinisial C, pegawai Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, menegaskan bahwa kliennya bukan tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan narkoba yang terjadi di wilayah Toraja pada Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Yodi menyusul berkembangnya berbagai informasi yang menyebut C sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada 30 Maret 2026, Saudari C dinyatakan bukan tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Cafe Aras, Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ia berstatus sebagai aset informasi bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Yodi juga membantah berbagai asumsi yang beredar di masyarakat maupun media yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkotika.
“Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar. Status klien kami jelas, bukan tersangka,” katanya.
Pihaknya menyayangkan adanya pihak yang dinilai terburu-buru menyimpulkan status hukum kliennya, bahkan melakukan serangan pribadi.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi keliru untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik klien kami,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meluruskan isu yang mengaitkan kasus tersebut dengan institusi keagamaan, khususnya Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.
“Pengungkapan jaringan narkoba ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPS yang disudutkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, Ustim Pangaraian, mengungkapkan bahwa C diamankan bersama sejumlah orang dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba di Toraja pada 22–24 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan yang diduga merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja.
Meski tidak ditemukan barang bukti pada C, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba dan memiliki keterkaitan komunikasi dengan jaringan tersebut.
BNNK menyebut jaringan tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, dengan pasokan barang berasal dari Kota Palopo dan komunikasi dilakukan melalui media sosial dan diedarkan dengan sistem 'tempel'.
BNNK menemukan sedikitnya 14 titik lokasi 'tempel' yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang sebelum diambil oleh pengguna.(*)