Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal
Muliadi Gani April 09, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026, sebanyak 100 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh Timur mengikuti program sertifikasi halal.

Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Aceh itu berlangsung di Hotel The Royal Idi, pada Selasa (7/4/2026).

Sertifikasi ini sebagai langkah percepatan legalitas produk pelaku usaha di daerah.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong UMKM agar siap menghadapi regulasi wajib halal, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, sertifikasi halal dinilai memberi nilai tambah bagi produk, terutama dalam membangun kepercayaan konsumen.

Tak hanya terbatas pada makanan dan minuman, sertifikasi halal juga mencakup berbagai sektor lain seperti obat-obatan, kosmetik, produk biologi, hingga bahan kimia yang selama ini digunakan masyarakat.

Hal ini menuntut pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal yang sudah ditetapkan.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menilai pentingnya membangun ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi atau rantai pasok.

Baca juga: Pemerintah Aceh Usulkan Bantuan Presiden bagi UMKM Terdampak Bencana

Baca juga: BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat

Perwakilan Dinas Koperasi UKM Aceh, Saiful Bahri, mengatakan, pelaku UMKM juga didorong untuk melengkapi legalitas usaha melalui nomor induk berusaha (NIB).

“NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pembinaan dan dukungan pemerintah,” ujarnya.

Pada tahun ini, sebut Saiful, fasilitasi sertifikasi halal diberikan melalui skema self declare yakni mekanisme pernyataan mandiri pelaku usaha dengan pendampingan, yang prosesnya lebih sederhana dan tanpa biaya.

Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifi kasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM.

“Ke depan, kami juga akan mendorong sertifikasi halal reguler bagi pelaku usaha yang sudah berkembang dan memiliki produk yang lebih kompleks,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur, Muslim Z, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai, program ini sangat membantu pelaku usaha di daerah dalam memahami sekaligus memenuhi standar halal.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk berkembang lebih profesional, serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar. 

(Jamaluddin)

Baca juga: Pelaksanaan Peukan Raya Ramadhan Berdampak Perputaran Uang Signifikan dan Kebangkitan UMKM

Baca juga: Bank Aceh Tapaktuan Dukung UMKM Lewat Pelatihan Pemasaran Produk

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Pelaku UMKM

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.