ROY SURYO Tegaskan Tak Terima Uang Sepeserpun dari Jusuf Kalla dalam Kasus Ijazah Jokowi
Tommy Simatupang April 09, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo menanggapi isu soal Jusuf Kalla sebagai pendana kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo sebagai penuding ijazah Jokowi menegaskan tidak ada menerima uang dari Wakil Presiden ke - 10 dan ke - 12 itu. 

"Tidak adanya hubungan kami dengan Pak JK baik langsung atau secara tidak langsung, baik hubungan bersifat supervisi atau apalagi dalam bentuk pemberian dana dengan nominal Rp 5 miliar atau nominal lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Roy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam isu ini bergerak tanpa adanya dukungan dana dari pihak mana pun, termasuk dari Jusuf Kalla.

"Saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak JK atau juga lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami," ucapnya.

Roy mendorong agar laporan JK di Bareskrim Polri tekait dugaan pencermaran nama baik dan fitnah agar segera diproses.

Hal itu guna membuktikan klaim  Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang yang menyatakan video tersebut rekayasa AI. 

Menurutnya bantahan itu harusnya disampaikan di dalam persidangan.

Bukan sebaliknya diungkapkan dalam media sosial.

"Saudara Jahmada jika saudara menyatakan itu bukan video klien saudara maka sampaikan itu di pengadilan bukan melalui media," tegasnya.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Robohkan Sejumlah Pohon di Jalan Parapat Desa Sibaganding

Baca juga: SOSOK Fahrozi Mutilasi Ibu Kandungnya Gegara Tak Diberi Uang Main Judol, Tak Ada Indikasi Narkoba

Ia juga menilai polemik yang berkembang saat ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Roy mendorong agar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dapat diproses secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi di ruang publik saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan, sehingga pembuktian melalui proses hukum dinilai menjadi langkah yang tepat.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni kepada Ahli Digital Forensik, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

Baca juga: Jusuf Kalla Laporkan Sendiri Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Roy Suryo Kasih Pujian: Negarawan

Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: Peningkatan Layanan KI, Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Sinergi Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.