Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu mulai menerapkan pembatasan operasional aparatur sipil negara (ASN), termasuk penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas, sebagai langkah efisiensi energi di tengah dampak geopolitik global.
Menurut Wali Kota Batu, Nurochman hal-hal yang dibatasi diantaranya penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen dan juga pembatasan perjalanan dinas, baik luar kota maupun luar negeri.
“Perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri,” kata Nurochman, Kamis (9/4/2026).
Tidak hanya itu, pelaksanaan lembur bagi ASN lingkungan Pemkot Batu juga dilakukan secara selektif. Termasuk mengurangi rapat tatap muka dan lebih mengoptimalkan teknologi informasi.
Nurochman juga mendorong agar ASN menggunakan transportasi umum, sepeda, maupun kendaraan listris sebagai alat transportasi dalam rangka menghemat energi.
Baca juga: Pemkot Batu Awasi Masa Uji Coba Wisata Mikutopia Imbas Insiden Pengunjung Pingsan dan Wahana Rusak
“Kami imbau agar ASN menghemat penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Bagi ASN yang berdomisili dalam jarak maksimal lima kilometer dari kantor kami anjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki. Sedangkan yang rumahnya lebih dari lima kilometer, bisa memanfaatkan transportasi umum,” jelasnya.
Pria yang akeab dipanggil Cak Nur itu mengatakan perubahan budaya kerja ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendukung efisiensi energi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam rangka efisiensi energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan pada masyarakat ini Nurochman juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/611/35.79.132/2026 terkait perubahan pola kerja skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Di dalamnya berisi aturan bagi ASN agar saat WFH tetap disiplin dan memastikan target kinerja tercapai. Wali Kota juga mewajibkan ASN saat WFH untuk tetap berada di rumah dan siap hadir ke kantor jika diperlukan, responsif terhadap arahan pimpinan, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Baca juga: Wali Kota Nurochman Teken Aturan WFH ASN Kota Batu Tiap Jumat: Efisiensi Energi Tanpa Ganggu Layanan
“Presensi dilakukan secara mobile tiga kali sehari, dan hasil pekerjaan wajib dilaporkan melalui aplikasi e-kinerja,” ujarnya.
Adapun dinas yang tetap bekerja 100 persen dari kantor dan tidak diberlakukan WFH yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT).
Selain itu, pejabat struktural juga diwajibkan menjalankan WFO, meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga camat dan lurah.