TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Husni Mubarak dan Nur Iksan dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju.
Keduanya terseret dalam rentetan kasus yang juga menyeret mantan Kadis Kehutanan Sulbar, Fahruddin (60).
Baca juga: Damkar Cari Ular Piton Mangsa Ayam Warga Mamuju, Saluran Got Sepanjang 20 Meter Disemprot Air
Baca juga: Sejumlah Usulan Majene untuk 2027 Mulai Jalan hingga Alkes Disetujui Amujib: Sesuai Kemampuan Fiskal
Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Nasrun Natsir, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sejak awal kami telah menyampaikan bahwa perkara ini dipaksakan. Fakta persidangan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Nasrun kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Menurut Nasrun, hal itu terlihat dari tidak terpenuhinya unsur utama dalam tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
“Putusan ini menjadi koreksi penting bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, melainkan harus berbasis pada alat bukti yang sah dan fakta yang teruji di persidangan,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan yang secara langsung memperkaya pihak tertentu sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya.
Kasus yang menyeret Husni Mubarak dan Nur Iksan berawal terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat, pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019 yang disebut merugikan negara Rp 1.1 miliar.
Hitungan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Sulbar. (*)