Pengadilan Agama Tanjung Selor Laksanakan Sidang Luar Gedung, Target 6 Kali Kegiatan di Tana Tidung 
Junisah April 09, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pengadilan Agama Tanjung Selor lakukan layanan sidang luar gedung sebagai upaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga Kabupaten Tana Tidung dan Malinau.

Kegiatan sidang luar gedung yang lakukan ini bukan berarti pelaksanaannya di luar bangunan, melainkan Pengadilan Agama Tanjung Selor melakukan aksi jemput bola mendatangi wilayah yang jauh dari kantor.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didukung anggaran dari Mahkamah Agung dan dilaksanakan oleh pengadilan agama di daerah.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Abdurrahman mengatakan, sidang luar gedung bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju Tanjung Selor.

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Gelar Sidang Luar Gedung di Tana Tidung, Dikuti 16 Pasutri

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena Kabupaten Tana Tidung dan Malinau ini masih masuk yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor, sementara di dua daerah itu belum ada pengadilan agama,” ujar Abdurrahman kepada TribunKaltara.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, jarak yang cukup jauh serta biaya yang harus dikeluarkan menjadi kendala utama masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

“Kalau masyarakat harus ke Tanjung Selor tentu memakan waktu dan biaya besar, apalagi jika harus membawa saksi dan menginap sebelum sidang, itu cukup berat dari sisi finansial maupun waktu,” jelasnya.

Untuk itu, melalui program sidang di luar gedung, masyarakat dapat memperoleh kemudahan baik dari segi waktu maupun biaya dalam menyelesaikan perkara hukum.

Pada tahun 2026, Pengadilan Agama Tanjung Selor menargetkan pelaksanaan sidang luar gedung sebanyak enam kali di Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Tidak Perkenankan Pernikahan Dini, Kecuali Ada Rekomendasi Pengadilan Agama

“Untuk tahun ini direncanakan enam kali, dan ini sudah pelaksanaan yang ketiga, insyaallah masih ada tiga kali lagi, termasuk jadwal berikutnya pada 23 April,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang juga akan menjangkau wilayah yang sulit diakses, seperti Tana Lia, yang direncanakan mendapat satu kali pelaksanaan dari total kegiatan.

“Di Tana Lia direncanakan satu kali, karena aksesnya cukup jauh dan harus menggunakan transportasi air,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran sidang di luar gedung menjadi bentuk pelayanan nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik dalam perkara perceraian maupun pengesahan pernikahan.

“Pada prinsipnya ini untuk memberikan kemudahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap perkara yang diajukan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.