4 Fakta Tewasnya Siswa SMP di Sragen: Tersangka Tidak Ditahan, Korban Alami Patah Tulang Tengkorak
Tiara Shelavie April 09, 2026 06:20 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan nasional kembali sita perhatian publik.

Seorang siswa SMPN 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) meninggal saat jam belajar masih berlangsung.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) saat korban ditemukan tewas di kamar mandi sekolah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak mempunyai hak untuk tetap aman di setiap lingkungan, termasuk di sekolah yang harusnya jadi tempat ramah anak.

Korban meninggal dunia usai kepalanya terbentur siku selokan depan toilet sekolah hingga tak sadarkan diri.

Satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka karena telah mendorong korban hingga terjatuh.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum terkait kasus tewasnya bocah berinisial WAP (14):

1. Polisi Tetapkan Tersangka

Mengutip TribunSolo.com, Polres Sragen menetapkan DTP (14) sebagai tersangka anak atas kematian korban.

Dewiana Syamsu Indyasari selaku Kapolres Sragen menuturkan, DTP ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap WAP.

"Kami menetapkan DTP pelajar SMPN 2 Sumberlawang sebagai pelaku anak karena telah melakukan kekerasan kepada WAP yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Dewiana, Kamis (9/4/2026).

Ia menuturkan, pelaku melakukan kekerasan seorang diri dengan tangan kosong.

"Pelaku anak melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong dengan interaksi dengan tangan dan kaki dan perbuatannya dilakukan sendirian," kata Dewiana.

Baca juga: Kasus Siswa SMP Tewas: Kekerasan di Sragen dan Kena Ledakan Senapan Rakitan di Riau

2. Terjadi saat Jam Sekolah

Peristiwa ini bermula saat pergantian mata pelajaran dan belum ada guru yang masuk ke kelas.

Keduanya pun keluar kelas dan bertemu di toilet kamar mandi.

Awalnya, keduanya saling bercanda hingga terjadi saling ejek dan berujung perkelahian.

"Saat itu di kedua kelas masih dalam transisi pergantian Mapel, kelas korban IPS dan pelaku Matematika, dan saat itu kedua kelas belum ada guru yang masuk,"

PERUNDUNGAN SISWA - Suasana rumah duka siswa SMPN 2 Sumberlawang yang meninggal dunia setelah didorong temannya pada Selasa (7/4/2026) tampak penuh duka. Sementara itu, jenazah korban masih berada di RSUD Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PERUNDUNGAN SISWA - Suasana rumah duka siswa SMPN 2 Sumberlawang yang meninggal dunia setelah didorong temannya pada Selasa (7/4/2026) tampak penuh duka. Sementara itu, jenazah korban masih berada di RSUD Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunnews.com)

"Sehingga korban dan pelaku bisa keluar kelas dan mereka bertemu, saat ketemu terjadi guyonan yang berbuah saling ejek antara pelaku anak dan korban dan terjadilah perkelahian tersebut," kata dia.

3. Patah Tulang Tengkorak

Saat perkelahian terjadi, pelaku memukul dan menendang hingga membuat korban terjatuh lalu hilang kesadaran.

Mengutip TribunSolo.com, hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat luka berat di kepala.

"Korban mati lemas akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tengkorak," ujarnya.

4. Tersangka Tidak Ditahan

Meski pihak kepolisian telah menetapkan DTP sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Dewiana menuturkan, keputusan tersebut diambil karena adanya jaminan dari orang tua pelaku selama masa penyidikan berlangsung.

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dewiana, dikutip dari TribunSolo.com.

Orang tua pelaku, ujarnya, menjamin bahwa tersangka tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sistem peradilan anak juga memungkinan adanya pelarangan penahanan apabila ada jaminan dari orang tua.

Meski begitu, DTP akan menjalani karantina dan pembinaan selama penyidikan berlangsung.

"Selama proses penyidikan yang tidak bisa kami ekspos lokasi karantina sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan anak," lanjutnya.

Baca juga: Kesaksian Ayah di Sragen setelah Anaknya Tewas di Sekolah, Diduga Didorong Teman

DTP pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.

"Karena pelaku masih berstatus anak, maka penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.