TRIBUNCIREBON.COM - Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan kembali menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, ia kini bisa menghirup udara bebas.
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus penipuan dan investasi bodong.
Selain dipenjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar ke negara.
Kabar kebebasannya itu lantas dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemsyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
Ternyata Doni sudah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya.
Doni menempati Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung sejak 9 Maret 2022
Artinya Doni sudah hampir empat tahun menjalani hukuman.
Selain itu, Kusnali menyebut bahwa Doni sudah membayar denda atas kasusnya sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, alasan Doni sudah bebas juga karena ia dinilai berkelakuan baik.
Doni diketahui mendapatkan remisi 13 bulan 105 hari.
Meskipun sudah bebas, Doni tetap wajib lapor sampai 30 Oktober 2029.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Dinan Fajrina Bantah Simpan Uang Doni Salmanan, Tegaskan Rp 1 M Didapat selama 4 Tahun
Bayar denda ke negara
Sebelumnya, Dinan Fajrina diketahui telah membayar denda kasus Doni ke Kejaksaan.
Pada bulan Maret 2026 kemarin, Dinan Fajrina mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk membayar denda Rp1 miliar kasus sang suami.
Aksi Dinan membayar uang tunai bergepok-gepok itu pun diabadikan pihak Kejaksaan.
Dalam akun resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terlihat foto saat Dinan menyerahkan denda tersebut.
"Kamis 5 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Kegiatan Penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda Terpidana an. DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 510 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Jo. Nomor: 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Jo. Nomor: 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023," tulis akun Kejaksaan.