Grid.ID - Dewi Perssik resmi melaporkan akun Facebook yang menggunakan namanya. Pelaku dalam tindak tersebut kini terancam hukuman lebih dari 10 tahun.
Pelaporan tersebut dilakukan Dewi Perssik dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan manipulasi data.
“Jadi hari ini tadi kita telah resmi membuat laporan polisi terkait Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami,” ujar Sandy Arifin ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Diduga apa yang dilakukan oleh pemilik tersebut untuk meraup keuntungan. Di sisi lain, hal itupun merugikan Dewi Perssik.
“Di situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami,” imbuh Sandy Arifin.
Atas laporan tersebut, kini pemilik akun Facebook ‘Dewi Perssik’ terancam hukuman lebih dari 10 tahun. Kasus ini disangkakan dengan pasal 35 Undang-undang ITE juncto 51.
“Pasal 35 Undang-Undang ITE, juncto 51 dengan ancaman hampir di atas, kurang lebih di atas 10 tahun,” kata Sandy Arifin.
“Jadi, tinggal menunggu pemeriksaan saksi, panggilan secara resmi kepada klien kami. Insya Allah, bilamana sudah ada panggilan, kita akan hadir,” lanjutnya.
Dewi Perssik mengaku lega setelah melakukan pelaporan ini. Terlebih laporannya ditangani secara cepat.
“Lega. Lega. Ini kan sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan saya mengucapkan kepada pihak kepolisian yang sangat sigap sekali, sat-set untuk mengurusi masalah ini,” kata Dewi Perssik.
“Jadi ya alhamdulillah, jadi semuanya banyak yang menolong dan membantu. Mudah-mudahan akan ada titik temu, cepet ketemu orangnya, gitu,” tutup Dewi Perssik.