TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengatakan, penerapan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta bersifat imbauan.
Yassierli menyebut, pemerintah tidak mengeluarkan aturan spesifik yang mematok hari kerja tertentu untuk dilakukan secara jarak jauh bagi perusahaan swasta.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan," kata Yassierli dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, semangat di balik dikeluarkannya surat edaran terkait WFH tersebut adalah untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif di dunia kerja.
Salah satu tujuan utamanya, kata Yassierli, adalah efisiensi penggunaan energi secara nasional.
Baca juga: Fokus Tekan Angka Pengangguran, Menaker Pastikan Program Magang 2026 Tak Terpusat di Jakarta
"Surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif, ya, terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM," ucap Yassierli.
Namun, Yassierli menyadari bahwa tidak semua bidang usaha bisa menerapkan sistem WFH. Pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menentukan sektor-sektor yang diberikan pengecualian, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan publik atau pelayanan rakyat yang mengharuskan kehadiran fisik.
"Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," tuturnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Kemnaker secara spesifik menyebutkan bahwa kebijakan ini harus dijalankan tanpa berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
"Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Itu harapan kita," tegasnya.
Diketahui, untuk aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan WFH setiap hari Jumat.