Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Ir Abrar Saleng mendorong negara memperkuat tanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di sektor pertambangan nikel, seiring meningkatnya skala industri dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia menilai pendekatan HAM harus menjadi kerangka utama dalam melihat pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar pelengkap dalam kebijakan.
“Selama ini HAM sering dikaitkan dengan kekerasan, padahal pelanggaran HAM yang besar juga terkait hak masyarakat atas sumber daya alam,” ujarnya dalam diskusi kajian dampak industri nikel di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia menuntut tanggung jawab lebih besar dalam memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Indonesia saat ini adalah salah satu produsen nikel terbesar di dunia, bahkan sekitar 40 persen produksi dunia ada di Indonesia,” katanya.
Abrar menekankan bahwa pengelolaan industri nikel harus sejalan dengan jaminan konstitusi atas lingkungan hidup yang sehat.
“Bagaimana kita bicara energi bersih, tetapi lingkungan di sekitarnya justru tidak sehat. Padahal konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan posisi kelembagaan dalam mendorong implementasi hasil kajian HAM agar tidak berhenti pada tataran wacana.
“Artinya meskipun kajiannya bagus, tapi kalau legal standing-nya tidak benar, pemerintah juga bisa mengatakan tidak diberitahu,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong keterlibatan aktif Kementerian HAM dalam menjembatani hasil kajian dengan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
“Kalau melibatkan Kementerian HAM, maka kementerian tersebut punya kewenangan untuk menyampaikan ke Presiden,” ujarnya.
Selain itu, Abrar menilai pentingnya pendekatan berbasis analisis dampak HAM dalam setiap kebijakan sektor pertambangan.
Menurut dia, penggunaan metode Human Rights Impact Assessment (HRIA) dapat memperkuat basis data dan analisis dalam pengambilan keputusan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan secara menyeluruh.





