Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis mengatakan Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Tersangka lainnya adalah IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Kemudian, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Selanjutnya, AGS selaku Head Of trading PES periode 2012–2014.
Berikutnya adalah MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015. Lalu, tersangka NRD selaku Crude Trading Manager PES .
Terakhir adalah tersangka TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Syarief mengatakan dalam kasus itu, Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.
Pada akhirnya, dilaksanakan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lima tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka BBG menjadi tahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Riza Chalid masih berstatus buron.
"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan," ucap Syarief.





