Jaksa Tolak Pleidoinya, Ammar Zoni Ungkap Rencana di Sidang Selanjutnya
Willem Jonata April 09, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Menurut mantan suami Irish Bella tersebut, perbedaan pandangan antara terdakwa dan jaksa merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.

"Kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Sementara itu, kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan berupa tanggapan terhadap replik jaksa.

"Kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik," ujar Jon.

"Ya, itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Ammar Zoni Tak Ingin Putus Silaturahmi dengan Irish Bella

Ia menegaskan penolakan dari jaksa bukanlah akhir dari proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," jelas Jon.

Dalam sidang replik, JPU menyebut fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan tidak dapat disangkal, termasuk keterangan dari para saksi yang berada di luar berkas perkara.

"Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ungkap JPU dalam sidang.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.