Demi Slot, Pria di Lahat Tega Bunuh, Bakar dan Mutilasi Ibu Kandungnya, Emas 13 Gram Dibawa Kabur
Slamet Teguh April 09, 2026 09:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -  Ahmad Fahrozi alias AF (23), seorang anak tega membunuh hingga memutilasi ibu kandungnya sendiri, Siti Anawati (63).

Kasus yang menggegerkan warga Desa Karang Dalam ini terungkap setelah jasad korban yang terpotong beberapa bagian ditemukan dalam tiga karung plastik di sebuah gundukan tanah di kebun milik korban di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Aksi sadis yang dilakukan tersangka Ahmad Fahrozi dipicu dari rasa emosi karena tidak mendapatkan uang dari korban untuk main judi online slot.

Ketergantungan tersangka pada judi online jenis slot membuatnya gelap mata hingga nekat menyerang ibu kandung yang melahirkannya.

"Motifnya diduga kuat karena pelaku emosi korban menolak memberikan uang yang rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot," terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ridho Pradani saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pria di Lahat Tega Bunuh, Bakar & Mutilasi Ibu Kandungnya, Tak Diberi Uang Untuk Slot

MUTILASI DI LAHAT -- Ahmad Fahrozi (23) ditangkap anggota Polres Lahat karena membunuh ibu kandungnya sendiri. Selain dibunuh, jasad korban juga dibakar dan dimutilasi lalu dikubur di kebun.
MUTILASI DI LAHAT -- Ahmad Fahrozi (23) ditangkap anggota Polres Lahat karena membunuh ibu kandungnya sendiri. Selain dibunuh, jasad korban juga dibakar dan dimutilasi lalu dikubur di kebun. (Dokumentasi/Polres LAHAT)

Novi mengungkapkan setelah menghabisi nyawa sang ibu, tersangka kemudian mengambil perhiasan emas seberat 13 gram milik korban seharga Rp75 juta dan membawanya kabur.

Harta benda yang dikumpulkan korban selama bertahun-tahun itu seketika amblas untuk modal bermain slot, sebelum akhirnya tersangka berusaha menghilangkan jejak jasad ibunya.

"Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," terangnya.

Aksi pembunuhan disertai bakar hingga mutilasi ibunya itu dilakukan Fahrozi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban.

Saat itu, dalam kondisi emosi, pelaku membacok leher korban berkali-kali menggunakan parang hingga kepala korban terputus dari tubuhnya.

Pelaku kemudian pergi mencari bensin dan membakar tubuh korban. Setelah api padam, jasad korban ditutupi dengan daun-daun agar tak mudah ditemukan warga.

"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto.

Tersangka kemudian menghubungi dua rekannya, Raju dan Nando.

Baca juga: Siasat Licik AF Pemutilasi Ibu Kandung di Lahat, Bohong ke Teman Bantu Gali Tanah Untuk Buang Jasad

Pelaku meminta bantuan dua rekannya, untuk menggali lubang dengan dalih pekerjaan kebun dengan upah sebesar Rp300 ribu.

Setelah lubang selesai digali, pelaku mengambil kembali karung berisi potongan tubuh korban dan diam-diam menguburkannya di lokasi tersebut. 

Kemudian tersangka mengubur jenazah di sebuah lahan berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah korban.

Siasat AF yang mengira jejaknya telah terkubur rapi justru runtuh akibat kesaksian dari warga.

Salah satu saksi berinisial R, mencium kejanggalan saat melihat adanya aktivitas penggalian tanah yang diperintahkan oleh AF di kebun milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebuah lubang yang telah ditimbun kembali.

"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani Rabu (8/4/2026).

 

 (*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.