SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - SWD (56), pria asal Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ditahan usai kedapatan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Tersangka memodifikasi alat pompa di dalam mobil, Honda City tahun 2011 warna hitam dengan Nopol N 1175 YH untuk menguras BBM subsidi dari sejumlah SPBU di Kota/ Kabupaten Mojokerto.
Aksi ilegal ini terbongkar akibat ulahnya sendiri, tersangka ditemukan pingsan di dalam mobil diduga menghirup uap dari tumpahan Pertalite di karpet mobil.
Sebelum kejadian, tersangka diketahui mengisi Pertalite sebanyak 2 kali dengan total Rp 600 ribu atau 60 liter di SPBU Jl Bhayangkara, Kota Mojokerto.
Baca juga: BPN Jatim Gandeng Santri dan Mahasiswa Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Libatkan 7.500 Relawan
Pompa tersebut dilengkapi 2 selang, yang berfungsi ke tangki mobil dan wadah penampung menggunakan galon air mineral kemasan 15 liter.
Alat pompa disambungkan otomatis dengan daya aki tambahan yang ditempatkan di bagasi belakang, dengan saklar MCB sebagai tombol on/off.
"Setelah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, tersangka mencari tempat sepi untuk memindahkan bensin. Selang dimasukkan ke tangki yang terhubung dengan pompa dan ditampung di galon kemasan 15 liter," ujar IPDA Jirnawan di Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/4/2026).
Dari pengakuan tersangka, dirinya beraksi seorang diri di dalam mobil tanpa bantuan orang lain.
Tersangka cukup lihai menutupi aksinya, ia duduk di kursi kemudi sembari memegang selang saat posisi mengetap BBM dari tangki mobil.
"Proses pengisiannya saklar dinyalakan, selang yang mengisi Pertalite dari tangki ke galon oleh tersangka ditekuk jika sudah penuh dan secara otomatis akan mati," jelas IPDA Jirnawan.
Baca juga: Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Bijak Gunakan LPG dan BBM, Perketat Pengawasan Cegah Spekulan
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IPTU Cahyono menambahkan, tersangka menggunakan satu unit mobil menyalahgunakan BBM bersubsidi .
Ia sudah melakukan modus ini sejak tahun 2025.
Tersangka dapat mengumpulkan 100 liter Pertalite sesuai batas maksimal dari barcode My Pertamina.
Polisi akan memanggil pihak SPBU Bhayangkara untuk dimintai keterangan melengkapi berkas penyidikan.
"Masih kita kembangkan, untuk keterangan dari pihak SPBU belum, nanti diperiksa," bebernya.
Iptu Cahyono menambahkan, BBM tersebut ternyata disalahgunakan dengan dijual kembali di tempat usaha pom mini milik tersangka dan sebagian diecer ke sejumlah toko di wilayah Sidoarjo.
Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000 dari menjual Pertalite seharga Rp 11 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
"Tersangka menyalahgunakan BBM subsidi, tentang pengangkutan bahan bakar minyak, gas atau LPG yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dalam pasal tersebut," tukasnya. (don).