TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tangerang Selatan menerima laporan dari penyanyi dangdut, Annisa Bahar atas kasus dugaan penipuan terkait kerja sama percepatan keberangkatan jemaah umrah.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/965/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Annisa mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor, namun hingga kini tidak menerima keuntungan yang dijanjikan maupun kejelasan program.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar Digagalkan, 5 Tersangka Diamankan di Bandara Soetta
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang itu terjadi pada 8 November 2025 di kawasan Pasar Modern BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula ketika Annisa Bahar sebagai korban dan terlapor, yakni NM, saling mengenal dan menjalin kerja sama terkait percepatan berangkat jemaah umroh.
Annisa kemudian disebut mentransfer sejumlah uang kepada NM dengan kesepakatan akan mendapatkan pembagian keuntungan dari program tersebut.
Namun, hingga saat ini Annisa Bahar disebut tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Selain itu, korban juga tidak mengetahui kejelasan terkait status percepatan keberangkatan jemaah umroh tersebut.
Atas kejadian itu, Annisa Bahar melaporkan kasus tersebut lewat kuasa hukumnya ke Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan awal, salah satunya dengan meminta keterangan baik dari korban maupun saksi.
"Rencana yang akan dilakukan adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban, saksi-saksi terkait hingga terlapor," ucap Wira.
Adapun dalam laporan tersebut, pihak Annisa Bahar menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Kompas.com sudah menghubungi kuasa hukum Annisa Bahar dan terlapor NM melalui media sosial Instagram untuk mengonfirmasi kasus tersebut.