Konflik Lahan Eks HGU di Pancur Batu, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum
Ayu Prasandi April 09, 2026 10:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pemerintah Kecamatan Pancur Batu, melakukan pertemuan dengan masyarakat, PT Propernas Nusa Dua (PND) dan pihak pengembang jalan, Kamis (9/4/2026).

Pertemuan membahas permasalahan dugaan sengketa diduga antara penggarap lahan eks PTPN kebun Bekala, tepatnya perumahan Bekala Mandiri, di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui, perumahan tersebut dikelola oleh PT Propernas Nusa Dua (PND), anak usaha sinergi BUMN antara Perum Perumnas dan PTPN II yang berfokus pada pengembangan properti dan penyediaan perumahan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Polisi, TNI, pihak Kecamatan, dan tiga pihak yang berseteru saling menyampaikan keluhannya.

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum dari PT Keykey Cahaya Gemilang, selaku pengembang kawasan jalan, pengaspalan, dan proyek gali timbun menyampaikan kendalanya di lapangan.

Ia menyebut, ketika mereka bekerja dihalangi diduga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Beberapa diantaranya jalan diblokade, dan ketika hendak bekerja dihalang-halangi.

Padahal, PT Keykey Cahaya Gemilang merupakan penerima kontrak proyek dari PT Propernas Nusa Dua (PND).

Mereka bekerja menjalankan proyek yang sudah disepakati dengan ketentuan waktu.

"Kami PT Keykey Cahaya Gemilang, melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PND, dimana kita kontrak ada 3, yaitu pengembangan kawasan jalan, pengaspalan jalan, dan kontrak gali dan timbun,"kata Suhandri Umar Tarigan, Kamis (9/4/2026).

Mengenai tudingan melibatkan preman untuk menakut-nakuti warga, Umar membantah.

Pria yang disebut preman merupakan manager proyek yang memantau di lokasi.

Terkait klaim masyarakat tanah mereka dirampas tanpa ganti rugi, PT Keykey tidak ada hubungannya karena mereka sebagai pemegang kontrak.

Mengenai lahan, itu berurusan dengan PT NDP, sebagai pihak yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dari sebelumnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Umar meminta agar masyarakat melakukan upaya hukum apabila memang masyarakat memiliki legalitas lahan.

"Tanggapan kami soal masyarakat silakan melakukan upaya hukum yang berlaku di negara ini."

Di tempat yang sama, Ahmad Fadli Hasibuan, selaku kuasa hukum dari PT Propernas Nusa Dua mengatakan mereka memiliki Hak Guna Bangunan, sehingga bisa membangun perumahan.

Mereka juga keberatan karena sekelompok orang diduga penggarap hendak menguasai lahan secara paksa.

Pihak PT NDP meminta pihak yang merasa memiliki melakukan upaya hukum kalau memang merasa sebagai pemilik lahan yang sah.

Sejauh ini, lanjut Ahmad, pihaknya menang di pengadilan apabila ada yang menggugat.

"Sementara kita kan mempunyai dasar yang jelas. Dasar kita Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ini sudah sering di berperkara dan yang sejauh ini masih kita menangkan,"katanya.

"Ketika ada orang sekarang mendirikan bangunan dan menutup jalan itu kan sama mengganggu masyarakat,"sambungnya.

Kepriyanto Tarigan, pengacara masyarakat sampai saat ini keberatan dengan pembangunan yang dilakukan PT Propernas Nusa Dua.

Mereka sebagai masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi, sedangkan lahan sudah diambil.

Bahkan, lahan diratakan dengan buldozer, dan gubuk di perkebunan diduga dibakar.

"Sesuai undangan kami keberatan atas tanah kami yang dibangun jalan sampai sekarang belum diganti rugi. Pihak NDP melakukan kekerasan, membawa preman bekerja di ladang kami sehingga gubuk kami dibakar, dan diancam akan dibunuh,"ungkapnya.

Mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim pihak PT NDP terbit sekitar tahun 2020, Kepriyanto menyebut janggal.

Sebab, para kliennya sudah memiliki alas hak sekitar 15-20 tahun sebelumnya di lahan seluas 200 hektar.

"Selaku pengacara saya mempersoalkan tidak mungkin terbit Hak Guna Bangunan tahun 2020, sedangkan di dalam di atas tanah tersebut punya alas hak yang jelas surat camat yang sudah 20 tahun 15 tahun sebelum ada HBG."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.