Bersaksi dalam Persidangan, Kepala BKAD NTB: Efisiensi Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan
Sirtupillaili April 09, 2026 10:20 PM

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB Nursalim memberikan kesaksian dalam siding lanjutan dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026).    

Dalam keterangannya, Nursalim, secara gamblang menegaskan bahwa instruksi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sejak awal adalah untuk efisiensi anggaran sesuai kebijakan pusat demi keberlanjutan upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Nursalim mengungkapkan bahwa perintah yang ia terima dari gubernur adalah mensosialisasikan program "Desa Berdaya". Fokusnya sangat jelas dan terukur yakni untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.

Menurutnya, ikhtiar bersama eksekutuf dan legislatif adalah sebuah langkah efisiensi fiskal. Dana hasil efisiensi sebesar Rp100 miliar lebih, termasuk pokok pikiran (pokir) anggota dewan lama yang tidak terpilih lagi. 

Dana tersebut diselamatkan dan dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa-desa melalui jalur resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret beberapa nama politisi sebagai perantara merupakan hal berbeda dan berada di luar pembahasan eksekutif dan legislatif.  

Nursalim dalam keterangan terpisah mengatakan, kesaksiannya ini membuktikan adanya upaya distorsi opini dengan membesarkan apa yang disebut sebagai "dana siluman". 

"Instruksi atasan (gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya," ujar Nursalim dalam persidangan. 

Baca juga: Kinerja PT GNE Membaik, DPRD NTB Beri Catatan Serius

Hal ini menegaskan bahwa dari sisi eksekutif, jalur yang ditempuh adalah jalur birokrasi yang sah untuk kepentingan publik, bukan jalur bawah meja.

Relokasi Anggaran untuk Efektivitas Belanja

Dengan kondisi fiskal yang sangat terbatas akibat efisiensi, Pemprov NTB, kata Nursalim, mengambil langkah berani melakukan realokasi anggaran agar tidak terbuang sia-sia. Anggaran diarahkan agar terkonsentrasi pada penanggulangan kemiskinan dan masalah menahun yang harus diselesaikan di NTB.

Menurutnya, sangat tidak adil jika niat tulus untuk membangun desa melalui sistem OPD justru dikaburkan oleh narasi "dana siluman" yang sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik. 

Keterangannya dalam persidangan hari ini menunjukkan, secara administratif dan instruktif, tidak ada satu pun perintah keputusan pemprov yang melanggar hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.