TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut mendatangi Polda Sumut, Kamis (9/4/2026).
Kedatangan mereka untuk mengadukan guru besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani.
Laporan berbentuk aduan masyarakat (Dumas) tanggal 9 April, dugaan penghasutan melengserkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satu perwakilan, Aditya Fernanda Nasution menilai, pernyataan Saiful Mujani dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi.
Sehingga dianggap sebagai hasutan kepada masyarakat untuk melengserkan Prabowo Subianto.
"Hari ini kami secara resmi telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebesan berekspresi yang telah melampaui batas oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo,"katanya, Kamis (9/4/2026)
"Narasi yang beliau sampaikan menurut kami mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran Presiden yang aktif berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional,"sambungnya.
Menurut pandangan Aditya, dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 246 KUHP Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa Menghasut Orang Untuk Melalukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Dengan Kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana.
Mengenai apakah ucapan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Search Consulting (SMRC) kategori makar, mereka menyerahkan kepada Polda Sumut.
Ia berpendapat, di tengah konflik dunia yang sedang terjadi, harus lebih menguatkan persatuan, solidaritas.
"Tapi apakah itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar? Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukannya."
(Cr25/Tribun-medan.com)