TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada 18 tahun silam di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), kini kembali mencuat.
Petral adalah anak perusahaan Pertamina (Persero) yang sudah dibubarkan pada 2015 lalu.
Meski begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tetap melakukan penyidikan kasus perburuan rente secara ilegal di tubuh Petral.
Kabar terbaru, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Dua di antaranya, adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya, Irawan Prakoso.
Mohammad Riza Chalid saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Irawan Prakoso sebelumnya mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid, saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.
Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: DEDI MULYADI Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Karena Pegawai Minta KTP ke Warga yang Bayar Pajak
Kasus ini telah diusut Kejagung dan naik tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.
Kejagung menastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. BBG yang selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
2. AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014.
3. MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015.
4. NRD.
5. TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
6. Mohammad Riza Chalid selaku beneficialy owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
7. Irawan Prakoso selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Menurut Syarief, sebanyak lima tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan.
Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
Untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," ucap Syarief.
Ini bukan kali pertama Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Riza Chalid masih dalam pemburuan.
Baca juga: Fakta Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III, Berawal dari Cekcok Internal
Petral atau Pertamina Energy Trading Limited adalah anak perusahaan milik PT Pertamina (Persero) yang didirikan pada 1992 di Singapura.
Meskipun merupakan anak usaha Pertamina, dalam perjalanannya, Petral kerap dikaitkan dengan pihak ketiga yang menjadi beneficial ownership (pemilik manfaat) atau penguasa bisnis.
Dalam laporan-laporan investigasi, terungkap adanya peran mafia migas yang mengendalikan perdagangan minyak.
Nama Mohammad Riza Chalid sering disebut sebagai pihak yang mengendalikan bisnis Petral selama bertahun-tahun.
Petral dibubarkan pada tahun 2015 untuk mengeliminasi praktik pemburu rente dan meningkatkan transparansi dalam pengadaan minyak Pertamina. (*)