Modus Mafia Solar di Lampung Terbongkar, Dioplos Pakai Minyak Cong 3:1
Noval Andriansyah April 10, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Lampung mengungkap adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi yang diduga dilakukan jaringan mafia BBM dengan berbagai cara.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan satu di antara modus yang digunakan adalah memakai barcode ganda saat membeli solar di SPBU.

“Modusnya menggunakan dobel barcode atau satu barcode dipakai untuk beberapa kendaraan,” kata Heri saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (9/4/2026).

Dengan cara itu, pelaku bisa membeli solar subsidi lebih dari sekali di SPBU.

BBM tersebut kemudian tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Polda Lampung Amankan 203 Ton Solar Oplosan dari Tiga Gudang di Lempasing Pesawaran

Menurut Heri, ada solar yang tetap masuk ke SPBU resmi, tetapi sebagian lainnya diduga dijual kembali oleh oknum tertentu di luar jalur resmi.

Polisi saat ini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber-sumber penyelewengan subsidi itu,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya praktik pengoplosan BBM.

Solar diduga dicampur dengan bahan lain yang dikenal sebagai minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan.

Dalam praktiknya, pelaku mencampur tiga bagian minyak cong dengan satu bagian solar asli hingga menghasilkan BBM yang menyerupai solar.

Solar hasil oplosan itu kemudian ditimbun sebelum diedarkan kembali.

Polisi menduga bahan bakunya berasal dari tiga kapal yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Bongkar Gudang Pengoplosan

Polda Lampung membongkar gudang tempat mengoplos BBM solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta para direktur datang ke lokasi pengoplosan BBM solar. Akses menuju lokasi pengoplosan BBM solar mengarah ke Pantai Mutun.

Irjen Helfi berseragam lengkap naik kendaraan dinas menuju lokasi. Iapun dikawal oleh Brimob.

Dia membenarkan telah mengungkap kasus BBM solar oplosan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 203 ton solar oplosan dari tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa hasil pengungkapan penyalahgunaan BBM solar kami temukan 203 ton BBM solar," kata Helfi Assegaf saat diwawancarai di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).

Dia mengatkan, pengungkapan BBM solar oplosan tersebut atas dinamika global yang terjadi. Instruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa BBM subsidi dipertahankan untuk rakyat miskin.

Sehingga pada minggu lalu, lanjut dia,  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban distribusi BBM bersubsidi. 

"Hingga dilakukan pengawasan seluruh Indonesia dan hari ini kita mendapatkan target yang telah didalami satu minggu lalu," kata Helfi. 

Kemudian, Ditrekrismsus Polda Lampung didukung oleh Ditreskrimum, Propam dan Brimob melakukan penggeledahan di Desa Sukajaya Lempasing. Hasilnya, ada 3 TKP atau gudang yang digunakan untuk pengolahan solar oplosan. 

TKP pertama milik H beroperasi kurang lebih 6 bulan. Polisi telah mengamankan 26 pekerja, sopir dan kernet dari lokasi tersebut. Kemudian ditemukan 26 ton setara 26 ribu liter solar hasil olahan minyak cong.

Sementara minyak cong tersebut didapat dari Sekayu, Sumatera Selatan dengan proses blicing dan 3 unit kapal pengangkut. 

Kemudian Gudang Y telah beroperasi sejak 2024, digunakan untuk menampung solar pengecoran SPBU. Pelaku mengamankan 6 pekerja dan 168 ton solar setara 168 ribu liter solar. Juga 237 tandon tempat penyimpanan solar oplosan dengan per tandon berkapasitas 1.000 liter. 

Lalu di gudang ketiga masih dalam penyelidikan kepemilikan, terdapat 9 ton solar atau 9.000 liter solar ilegal. "Dengan total barang bukti yang diamankan dari 3 TKP atau gudang ada sebanyak 203.000 liter atau 203 ton solar oplosan ilegal," kata Helfi. 

"Kami melakukan penindakan (atas) surat perintah pimpinan pada 1 april 2026," kata Helfi. 

Total pelaku yang diamankan ada 32 orang. Rincinya 14 pekerja gudang, 12 sopir dan kernet di TKP pertama dan 6 orang pekerja di TKP kedua. 

Barang bukti dari gudang H diamankan 8 mobil diantaranya yakni BE8409RU, BE8421RU, BE8289RU, dan BE8303RW. Mobil tersebut telah dimodifikasi pada bagian bak kendaraan. 

Mobil yang dijadikan tempat penampungan minyak mentah saat ini telah diamankan di Polda Lampung.

"Kami telah mengamankan juga 47 tandon kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, 1 toren air 2.000 liter kosong," kata Helfi.

Kemudian ada 2 unit alkon, dan 2 buah selang spiral panjang 15 meter. Lalu 2 tangki minyak kapasitas 15 ribu liter kosong yang fungsinya untuk memasak minyak.

Kemudian 40 karung limbah hasil masakan aspal, dan tangki kapasitas 40.000 liter yang berisi minyak hasil olahan sebanyak 26.000 liter solar.

Kemudian 4 karung blicing, 3 unit kapal yakni KM Inka Mina 1, KM Inka Mina 2  dan KM Rizki. "Ada 24 handphone milik sopir dan kernet yang juga kita amankan pada TKP awal," kata Helfi. 

Kemudian pada gudang kedua milik Y telah diamankan 1 mobil colt disel BE 8791 JD. Mobil tersebut telah dimodifikasi bak kendaraan menjadi tempat penampungan minyak mentah atau minyak cong. 

Diamankan juga 117 tandon BBM masing-masing berisi 1.000 liter dan 120 tandon kosong, 5 toran besar biru 5.000 liter isi penuh.

Kemudian 1 toran kosong tempat alkon pompa, 30 botol minyak semplo, satu paket alat ukur minyak, 4 buah segel warna kuning, buku data penjualan dan pembelian hingga nota. 

Pada gudang ketiga pemiliknya masih dilakukan penyelidikan dengan ditemukan mobil  berpelat BE8204LU. Mobil tersebut telah dimodifikasi menjadi tempat penampungan minyak cong.

Sebanyak 16 tandon kosong  diamankan. Lalu 8 tandon berisi 250 liter, 8 tandon 500 liter dan 4 tandon berisi full 1.000 liter. 

Diamankan juga 7 alkon pompa, 26 jeriken asam sulfat, 1 tabung las karbit, dan 50 karung blicing, solar cong tangki dalam proses pemuatan. Total kerugian negara ada sebanyak Rp 160,7 Miliar.

Atas kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tak terlibat kasus penyalahgunaan BBM. Karena BBM subsidi digunakan masyarakat yang diamanahkan undang-undang. 

"Apabila diketahui segera melaporkan untuk penegakkan hukum," kata Helfi.

Sampai saat ini, kata Helfi, pihaknya belum menemukan keterlibatan oknum aparat dalam kasus BBM. Pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan sampai kepada TPPU.

Modus para pelaku, kata Kapolda, membuat oplosan BBM tersebut dari minyak cong dengan solar yang didapat dari SPBU.

Kemudian dua minyak tersebut diolah para pelaku menggunakan campuran bahan lainnya untuk meningkatkan oktan.

Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja. Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dipidana 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar.

Kemudian pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sales Branch Manager (SBM) Lampung II Fuel Pertamina Patra Niaga, Reiner Bontong mengatakan, Pertamina berterima kasih kepada Polda Lampung atas pengungkapan kasus tersebut. 

"Ke depan pengembangan bisa koordinasi dengan Pertamina dan kami dalami apakah ada keterlibatan dari SPBU Pertamina secara langsung," kata Reiner. 

Apabila ditemukan keterlibatan, Pertamina akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku antara Pertamina dengan SPBU. 

Dengan sanksi memang tergantung keterlibatannya, paling parah pemutusan penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.