TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo tinggal menunggu ketok palu majelis hakim.
Seluruh proses persidangan telah selesai dilaksanakan.
Pada Kamis (9/4/2026) kemarin, Sri Purnomo dan tim kuasa hukumnya menyampaikan duplik sebagai pembelaan terakhirnya sebelum palu majelis hakim diketuk.
Dalam proses persidangan yang berlangsung cukup panjang tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait dengan keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda, menilai dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020.
Berdasarkan fakta yang muncul, tidak ada motif yang menunjukkan adanya penerimaan ataupun aliran dana kepada Sri Purnomo secara pribadi.
"Bagaimana ada orang melakukan tindak pidana kalau tidak punya motif? Selama ini kan
tidak ditemukan motif itu, tidak ada mens rea," kata Chairul Huda, Jumat (10/8/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau MK.
"Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya tidak tepat," ujarnya.
Baca juga: Pembelaan Terakhir Sri Purnomo Sebelum Sidang Vonis, Bersikeras Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan karena dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.
"Jadi seakan dipaksa ke ranah pidana. Ya ini tindakan sewenang-wenang penegak hukum, padahal di fakta persidangan tidak ditemukan unsur korupsi. Harusnya dibebaskan dari segala tuduhan," paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa langkah membuat peraturan tidak bisa dikoreksi ke judicial review atau ranah pidana oleh penyidik.
"Saya rasa tidak adil jika akhirnya dibawa ke sana. Ini bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum," tegas Huda.
Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa setiap dakwaan kerugian negara wajib tunduk pada mandat konstitusional BPK sebagaimana diputuskan oleh MK.
“Kami tegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan ada tidaknya kerugian negara secara riil (actual loss). Audit kerugian tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perhitungan instansi yang tidak memiliki wewenang atributif, karena hal itu mencederai asas kepastian hukum," tegas Soepriyadi.
Menurutnya, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan adanya kerugian nyata, dakwaan Jaksa kehilangan landasan materiil.
"Penetapan kerugian negara harus berpijak pada fakta materiil yang nyata, bukan sekadar potensi kehilangan. Jika tidak ada LHP dari lembaga yang berwenang seperti BPK, maka dakwaan terhadap klien kami harus dikesampingkan," imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Soepriyadi mengingatkan bahwa auditor maupun penyidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan sebuah Peraturan Bupati yang masih sah.
“Segala bentuk ketidaksesuaian administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa adanya bukti
aliran dana yang nyata," pungkasnya. (hda)