TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang pria berinisial NR (26) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026).
Ia di tangkap saat baru saja turun dari KM Dorolonda di Pelabukan Samudera Bitung, Sulawesi Utara.
Itu lantaran ia ketahuan membawa Narkotika golongan I jenis Ganja kering.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa 3,38 Gram Ganja di Pelabukan Samudera Bitung, Penumpang KM Dorolonda
Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan Ganja seberat 3,38 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Provinsi Sulut.
Kronologi
Kronologi pengungkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda.
Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS.
Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku, didapati satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay, membenarkan pengungkapan tersebut.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.
Ia tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.
"Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," Kata Kasatresnarkoba Polres Bitung IPTU Jefri Duabay dalam pesan rilis ke Wartawan, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, gelar perkara, serta pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Apa yang kami lakukan ini, bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba," tandasnya. (CRZ)